Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Polsek Tandun Sita Dua Paket Sabu

  • Kamis, 21 Mei 2026 - 10:21 WIB

KLIKMX.COM, ROKANHULU – Jajaran Polsek Tandun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial DS (29) diciduk petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Honda Februari 2026

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Tandun–Petapahan, tepatnya di Desa Puo Raya yang berbatasan dengan Desa Talang Danto.


Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Sarlin Sihotang SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari penanganan perkara sebelumnya.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap seorang pria yang lebih dulu diamankan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka DS,” ujar Ipda Sarlin kepada Klikmx.com, Kamis (21/5/26).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,29 gram yang berada di tangan tersangka. DS kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti ke Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap DS juga menunjukkan hasil positif amphetamine.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tandun menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tandun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” pungkas Ipda Sarlin. ***

 



Baca Juga

--ads--