Usai Antar Titipan untuk Pangdam, Abdul Wahid Pecat Ajudannya

  • Kamis, 21 Mei 2026 - 19:18 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan yang terjadi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 4 orang saksi. Salah satunya Dahri Iskandar, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam dugaan rasuah ini, Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Honda Februari 2026

Dalam persidangan itu, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, saksi Dahri mengaku dimarahi dan tidak lagi dilibatkan sebagai ajudan setelah menyerahkan bingkisan yang disebut sebagai 'titipan' untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.


Awalnya, Dahri mengaku mulai menjadi ajudan Abdul Wahid setelah Pilgub Riau 2024. Ia menyebut, dirinya ditawari langsung oleh Abdul Wahid usai pelantikan gubernur pada Februari 2025.

"Ditawarkan pak Abdul Wahid," ujar Dahri menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Dahri menjelaskan, dirinya berstatus tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp5,5 juta per bulan. Tugasnya mengurus berbagai keperluan pribadi gubernur, termasuk membayarkan kebutuhan nonformal, seperti kopi, rokok, hingga obat-obatan menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid.


Namun, hubungan kerja itu mulai berubah setelah peristiwa penyerahan bingkisan kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai pada September 2025. Dalam kesaksiannya, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, yang datang ke rumah dinas gubernur membawa kantong plastik hitam.

"Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, 'Ini ada uang untuk Pangdam'," kata Dahri di persidangan.

Meski mengaku tidak melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga isinya uang tunai dengan nilai sekitar Rp200 juta. Kantong itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya dan dibawa saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.

Usai acara, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan.

"Saya bilang, 'Brother ini ada titipan'. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry," ujarnya.

Meski demikian, Dahri menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Ia juga tidak pernah melaporkan penyerahan itu kepada gubernur karena menganggap Abdul Wahid telah mengetahuinya melalui Ferry Yunanda.

Fakta baru muncul saat kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mendalami kondisi Dahri setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Dahri mengaku merasa heran karena setelah surat edaran itu terbit, dirinya tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur.

"Saya WA pak Gubernur, apa salah saya," kata Dahri.

Menurut dia, Abdul Wahid kemudian membalas pesan singkat tersebut dengan kalimat tegas.

"Kamu jangan ikut saya lagi," ujar Dahri menirukan pesan Abdul Wahid.

Pernyataan itu menjadi sorotan dalam persidangan karena disampaikan langsung oleh ajudan yang sebelumnya bertugas mendampingi gubernur dalam aktivitas sehari-hari.

Masih dalam persidangan itu, kuasa hukum Abdul Wahid juga menegaskan bahwa Dahri tidak pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam yang diterimanya dari Ferry Yunanda.

"Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu," tanya Kemal Shahab.

"Tidak pernah," jawab Dahri.

Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan Dahri menerima uang tersebut.

"Tidak pernah," jawab saksi.

Selain Dahri, JPU KPK turut menghadirkan saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di kediaman Abdul Wahid di Jakarta. Ida mengungkap rumah tersebut pernah digeledah penyidik KPK dan sejumlah barang disita dari kamar pribadi Abdul Wahid.

Barang-barang yang disita antara lain dokumen transfer, perhiasan, emas batangan, mata uang asing, serta sejumlah tas mewah berbagai merek yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.

Namun, saat diperiksa kuasa hukum, Ida menyatakan hanya mengetahui keberadaan tas dan mobil yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Ia juga menyebut sejumlah barang tersebut telah dimiliki sebelum Abdul Wahid menjabat gubernur.

"Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur," ujar Ida.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. ***



Baca Juga

--ads--