16 Sipir Diperiksa, Buntut Video Belasan Napi Dugem dalam Rutan Sialang Bungkuk

  • Selasa, 22 April 2025 - 12:07 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Selain empat  napi dipindahkan ke Nusakambangan, setelah video viral menggelar pesta musik alias "dugem" di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kini belasan sipir turut diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau.

HONDA ATAS

Tak hanya menari, karena diduga di bawah pengaruh pil ekstasi. Saat itu para napi tersebut juga diduga menggunakan rokok elektrik dan narkoba jenis sabu, lengkap dengan alat isapnya.


Insiden ini terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, dan telah memicu langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Empat narapidana langsung dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk menjalani pembinaan khusus. 

Sementara 10 napi lainnya dipindahkan ke Lapas Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menyatakan selain total 14 penghuni kamar tahanan yang terlibat, empat di antaranya sudah berstatus narapidana dan segera dikirim ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba di dalam rutan.


“Kami kirim empat napi ke Nusakambangan untuk pembinaan lebih lanjut sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam rutan,” ujar Maizar.

Tak hanya menindak para napi, pihak rutan juga melakukan pemeriksaan internal terhadap 16 sipir yang bertugas pada malam kejadian. Mereka diduga lalai sehingga memungkinkan barang-barang terlarang masuk ke blok hunian.

“Pemeriksaan internal sedang berlangsung untuk mengetahui bagaimana rokok elektrik dan narkoba bisa lolos masuk ke dalam kamar tahanan,” tambah Maizar.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kepala Rutan Pekanbaru, Bastian Manalu, dan Kepala Pengamanan Rutan, Arie Jelfri, resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah cepat dan tegas ini, menurut Ditjen Pemasyarakatan, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lembaga pemasyarakatan. ***

 



Baca Juga