Terpidana Pemalsuan Dieksekusi Jaksa

  • Rabu, 22 Maret 2023 - 15:48 WIB


PEKANBARU, KLIKMX.COM — Sudah lama buron, akhirnya Iwan Sarjono menyerahkan diri ke kantor Kejari Pelalawan, Senin (13/3/2023) lalu. 

Pria yang berprofesi sebagai pangacara itu dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.


Iwan Sarjono diketahui terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pelelawan pada 26 Oktober 2021 lalu. 


Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan eksekusi tersebut. 

"Benar terpidana Iwan Sarjono sendiri yang menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan dan tidak ada penangkapan, karena terpidana koperatif. Selanjutnya terpidana akan kita eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Fusthathul Amul Huzni, Senin (20/3/2023). 

Saat ditanya lebih detil mengenai eksekusi terhadap terpidana Iwan Sarjono tersebut, Fusthathul enggan menjawabnya. 


"Maaf saya lagi fokus kegiatan Wapres. Besok kita kabari lagi ya," jawab Fusthathul singkat. 
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (26/10/2021) lalu, menyatakan terdakwa Iwan Sarjono alias Iwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Iwan melakukan tindak pidana menggunakan surat otentik palsu dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kesatu. 

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim yang diketuai Joko Ciptanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Dakwaan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara.  Bukan hanya itu, majelis hakim juga mengalihkan tahanan terpidana Iwan Sarjono alias Pendeta Iwan dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (10/11/2021) lalu.

Namun pengajuan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 226/Pid.B/2021/PN Plw, yang dimintakan banding. 

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pada Senin (21/02/2022) lalu, dengan putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut. (MX)



Baca Juga