Adira Sosialisasi Sertifikat Jaminan Fidusia : Debt Collector Bukan Preman

  • Senin, 20 Maret 2023 - 21:38 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- PT Adira Finance menggelar sosialisasi sadar hukum terkait tata cara eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan MK No18/PUU-XVII/2019. Kegiatan berlangsung di Pekanbaru, Kamis (16/3/2023).

Hadir membuka kegiatan, Tengku Zainal Arifin selaku Regional Collection Head PT Adira Finance.


Turut hadir sebagai Pemateri, Kanit Reserse Umum Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudhista dan Kuasa Hukum PT Adira Finance Rio Rizal Piliang. Kegiatan juga dihadiri sejumlah Kepala Cabang dan eksternal.


Dalam sambutannya, Tengku Zainal mengatakan, PT Adira Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang berbasis di Indonesia dan memiliki 179 cabang di seluruh Indonesia. 

"Hari ini kita menggelar sosialisasi sadar hukum sekaligus diskusi bersama mitra penagihan PT Adira Finance," kata Tengku Zainal Arifin, Kamis (16/3/2023).

Adapun tujuan dari kegiatan ini, lanjut Tengku Zainal, untuk memberi pemahaman hukum terhadap mitra penagihan (pihak ketiga) terkait tata cara eksekusi objek jaminan fidusia.


Tengku menjelaskan, mitra penagih utang atau yang lebih dikenal dengan debt collector merupakan mitra resmi perusahaan nya dan telah memiliki sertifikasi. 
 
"Adira memastikan seluruh mitra penagihan yang tergabung di perusahaan kita telah terdaftar di OJK dan mengantongi sertifikat khusus dari SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Jadi Debt Collector kita bukan preman," ucapnya

Hal itu, lanjut Tengku guna menghindari pelanggaran hukum yang dilakukan pihak ketiga saat melakukan  penagihan. Seperti melakukan pengancaman, kekerasan ataupun tindak pidana lainnya.

Saat ditanya kapan Debt Collector ini mendapat surat tugas? Tengku menjelaskan, tidak semua debitur menunggak didatangi debt collector. Mereka ditugaskan apabila debitur yang menunggak dan sudah diperingati sulit diajak komunikasi atau kabur, kemudian mengalihkan objek jaminan atau menggadaikan dan debitur melibatkan pihak lain yang "pasang badan". 

Senada, Pemateri kegiatan Iptu Renaldy Yudhista mengatakan, terkait eksekusi objek jaminan fidusia terdapat perbedaan antara UU No42 Tahun 1999 Pasal 15 dengan Putusan MK No18/PUU-XVII/2019.

"Dalam pasal 15 dikatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pada putusan MK dikatakan jika selama frasa cidera janji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, maka tidak bisa ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur," terangnya.

Terkait adanya keputusan tersebut, Renaldy menyarankan, antara pihak internal maupun eksternal finance bidang penarikan agar memenuhi ketentuan tersebut jika melakukan penarikan. Seperti adanya somasi kepada debitur yang cidera janji, memiliki sertifikat fidusia, memiliki kartu sertifikat profesi yang terdaftar di OJK bagi petugas di lapangan serta memiliki kartu sertifikat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia).

"Jadi petugas penarikan atau debt collector itu harus memiliki syarat-syarat di atas, petugas resmi terdaftar di OJK dan memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan," ucapnya.

Ditambahkan nya, berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam melaksanakan eksekusi harus adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur dan ditanda tangani nya BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan).

Kemudian harus menghindari perdebatan dengan debitur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menghindari perbuatan pidana, seperti perampasan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, penggelapan dan pencurian.

Dirinya menghimbau kepada seluruh debitur agar mematuhi aturan kontrak yang telah disepakati antara debitur dengan kreditur (perusahaan pembiayaan), saat pengajian kredit kendaraan atau barang lainnya. 

"Jika ada keterlambatan pembayaran maka disarankan untuk melakukan mediasi dengan pihak pembiayaan serta hindari perbuatan melawan hukum," imbaunya. ***

 

 

 

​​​​



Baca Juga