Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi

Jaksa Tahan Ajudan Sekwan Pekanbaru: Ancamannya 12 Tahun Penjara

  • Minggu, 14 Desember 2025 - 00:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru berinisial JA, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/12/2025) malam. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Adapun kasusnya, JA dinilai merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani tim jaksa penyidik Korps Adhyaksa tersebut.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 00.32 WIB.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, ekspose dan gelar perkara, JA ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang kami tangani," ucap Niky, kemarin.

JA merupakan honorer di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Pekanbaru, yang menjadi ajudan Sekwan Hambali Nanda Manurung.

Dalam pantauan, JA diamankan oleh tim jaksa penyidik sejak Jumat (12/12/2025) sore. Selanjutnya dia dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.


Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, JA selanjutnya dibawa jaksa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan tindakan penahanan. JA dibawa ke Rutan tersebut pada Sabtu dini hari.

Niky menerangkan, pada saat mengamankan JA, pihaknya menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Selain itu, tim jaksa penyidik juga menemukan uang tunai Rp49.900.000. Puluhan stempel dan uang tersebut, ditemukan di sepeda motor milik tersangka JA.

"Ada 38 stempel dan uang tunai sebesar Rp49.900.000. Yang diakui sebagai uang Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, red). Namun, sumber uang tersebut masih belum kita ketahui," terang Niky.

"38 Stempel itu dari berbagai dinas pemerintahan, baik itu dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batu Sangkar dan lain-lainnya, Kota Batam, Jakarta dan sebagainya," sambungnya.

Atas perbuatan, tersangka JA dijerat dalam Pasal 21 dan 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tentang setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.

"Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Niky.

Sebelum JA diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, tim jaksa penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di ruangan Setwan DPRD Pekanbaru. Proses penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (12/12/2025), yang dimulai pada pukul 13.30 WIB hingga petang hari.

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan korupsi SPPD fiktif dan makan minum di Setwan DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Dari penggeledahan itu, tim jaksa menyita dokumen sebanyak tiga dan dan belasan perangkat elektronik. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga