- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Ringkus Komplotan Pencuri Ban Mobil
Polres Pelalawan Ringkus Komplotan Pencuri Ban Mobil
- Minggu, 14 Desember 2025 - 09:21 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan meringkus empat orang komplotan pencuri ban mobil, di sebuah kos-kosan di Jalan Lintas Timur, Gang Sakato, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun keempat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masingnya berinisial MZ (24) warga Gang 2000, NK (22) warga Perumahan BTN Lago Permai, JS (17) warga Gang Cemara, dan Fa (21) warga Gang Sakato, Pangkalan Kerinci.
Penangkapan ini berawal adanya laporan dari Juanda Napitupulu, bahwa bengkel mobilnya di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Pangkalan Kerinci, disatroni maling, pada Jumat (12/12/2025).
Akibatnya tiga buah ban mobil Suzuki Jimi Katana yang ada di dalam bengkel raib disatroni maling, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp6,1 juta.
Korban yang tidak terima kejadian itu, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan. Setelah aksi pencurian kian meresahkan di kota Pangkalan Kerinci tersebut.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH, langsung memerintahkan tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Berkat hasil kerja keras, tim Opsnal berhasil menelusuri keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Gang Sakit, Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyergapan, hingga empat pria berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian ban mobil yang telah dijual tempat pengepul kara-kara di Jalan Pipa Gas, Pangkalan Kerinci dengan harga Rp680.000.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti tiba buah ban mobil Jimi di tempat penampungan kara-kara tersebut.
Selanjutnya keempat komplotan pencuri ban mobil beserta barang buktinya di gelandang ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH, Ahad (14/12/2025) membenarkan adanya penangkapan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
"Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan kasusnya masih terus dikembangkan, kemungkinan kawanan pelaku melancarkan aksi pencurian di TKP lainnya," ujar Kasat Reskrim kepada Klikmx.com.
Ditegaskan Kasat Reskrim, peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelalawan. Setiap tindakan kriminal akan diusut hingga tuntas dan tak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menganggu kamtibmas dan meresahkan masyarakat. ***



