Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Areal HGU
- Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:58 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menerangkan, kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. ''Berdasarkan pengecekan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare," kata Kombes Ade kepada Klikmx.com, Rabu (12/8/2026).
Ade mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan awal di lapangan, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka.
Selain itu, penyidik juga memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola tersangka.
Aktivitas tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kebakaran.
"Kami masih menelusuri sumber dan penyebab munculnya api, aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, status serta penguasaan kawasan, hingga dampak yang ditimbulkan," ujar Ade.
Dalam penanganannya, penyidik juga memberikan perhatian terhadap kondisi ekologis lokasi kebakaran. Berdasarkan informasi awal, areal yang dikelola secara ilegal tersebut diduga merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
"Penyidikan tidak hanya difokuskan untuk mengetahui penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan serta dampak ekologis yang ditimbulkan," kata Ade.
Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, mengatakan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation.
Menurutnya, pendekatan tersebut digunakan untuk memastikan fakta dan alat bukti yang ditemukan dapat diuji secara objektif serta memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa kebakaran.
"Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," ungkap Teddy.
Penyidik juga menelusuri hubungan aktivitas para tersangka dengan kebakaran, termasuk motif dan kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan lahan tersebut.
Dengan pendekatan scientific investigation, polisi akan membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
"Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya," sebut Teddy.
Penyidik juga akan melakukan verifikasi terhadap status kawasan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.
Untuk kepentingan proses hukum, SPDP selanjutnya akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing yang memadukan scientific investigation, penegakan hukum terukur, perlindungan ekosistem, dan upaya pemulihan lingkungan. ***
