Polres Pelalawan Musnahkan 7,5 Ton Bawang Impor Ilegal Asal Malaysia

  • Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:31 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pemusnahan bawang yang diimpor secara ilegal sebanyak 7,5 ton, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (11/08/2026) siang.

Bawang merah sebanyak 887 karung atau sekitar 7,5 ton asal luar negari Malaysia dimusnahkan dengan cara ditimbun ke dalam tanah mengunakan alat berat.

Honda Juni 4

Dengan disaksilan Polres Pelalawan diwakili oleh Kasi Humas, AKP Thomas B SSos, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan Feni SH, Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra ST MSI, Kepala Karantina Pekanbaru diwakili  Abdul Azis, dan Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal MH.


"Sebanyak 7,5 ton atau 885 karung bawang ilegal yang dimusnahkan hasil tangkapan awal Mei 2025 lalu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal MH.

Lanjut Kanit Tipidter, selain berhasil menggagalkan penyeludupan 7,5 ton bawang impor ilegal. Juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial AP (23) warga Padang Koto Tuo, Kecamatan Mangka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat yang merupakan sopir truk colt diesel dengan BA 9913 EG yang mengangkut bawang tersebut.

"Setelah pemusnahan barang bukti, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara masih diamankan di Mapolres," ungkap Kanit Tipiter.


Sementara bawang impor ilegal itu merupakan hasil tangkapan di Jalan Lintas Bono oleh Polsek Teluk Meranti. Dengan mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga terkait dengan pengangkutan bawang ilegal tersebut mengunakan truk.

Selanjutnya sopir bersama truk bermuatan 7,5 ton bawang impor tanpa dokumen diserahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kemudian pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran dan dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini," pungkasnya. ***



Baca Juga

--ads--