Polda Riau Telusuri Hasil PETI, Toko Emas Digeledah dan Ini yang Diamankan
- Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:28 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menelusuri dugaan aliran emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Personel
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menelusuri dugaan aliran emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, mengatakan, penggeledahan Toko Emas Syafira berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI yang sebelumnya dilakukan jajarannya di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Kombes Ade.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan transaksi emas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya perhiasan emas dengan berat ratusan gram dalam berbagai model. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar. Polisi juga turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Ade menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya mengantongi surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan akan diteliti dan menjadi bagian dari proses penyidikan. ''Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” pungkasnya.
Penyidik kini masih mendalami keterkaitan antara aktivitas PETI di Desa Sungai Paku dengan emas yang ditemukan di toko tersebut, termasuk menelusuri aliran barang dan transaksi yang tercatat dalam dokumen maupun rekening yang diamankan. ***
