- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tiga Pencuri Sawit PT PMBN Terpantau Drone Ditangkap
Tiga Pencuri Sawit PT PMBN Terpantau Drone Ditangkap
- Senin, 10 Agustus 2026 - 15:08 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tiga pria ditangkap sekuriti saat melakukan aksi pencurian berondolan buah sawit di kebun PT Pusaka Mega Bumi Nusantara (PMBN) Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Para pelaku yang tertangkap berinisial MI, Wi dan Wa, setelah terpantau kamera CCTV drone yang melakukan patroli udara, Kamis (6/8/2026) lalu.
Dengan wajah lemas ketiga pelaku bersama barang bukti 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu buah egrek, perahu pompong beserta mesin robin, dan flashdisk yang berisi rekaman saat pelaku beraksi langsung diamankan.
Sementara penangkapan pelaku pencurian buah sawit milik PT PMBN, saat sekuriti sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan drone.
Hingga tertangkap kamera CCTV drone ada tiga pria mencurigakan sedang melansir buah sawit menggunakan tojok di areal Blok C00H lahan PT PMBN ke pinggir sungai dekat perahu pompong.
Menyadari hal itu, pihak sekuriti segera melaporkan hasil patroli udara kepada Komandan Regu (Danru). Selanjutnya tim sekuriti PT PMBN segera turun untuk menangkap pelaku.
Tidak menyadari aksinya terpantau kameran drone milik perusahaan perkebunan sawit. Ketika para pelaku sedang melakukan aksinya langsung ditangkap.
Tanpa perlawanan tiga pelaku pencurian berondolan sawit berhasil diamankan oleh sekuriti perusahaan dan diserahkan ke Polsek Bandar Seikijang untuk diproses hukum lebih lanjut. Setelah pihak perusahaan tidak terima dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp1,3 juta lebih.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim SE MM, membenarkan adanya mengamankan tiga pelaku pencurian berondolan sawit di PT PMBN tersebut.
"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolsek, Senin (10/8/2026).
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya menegaskan terhadap pelaku pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan akan diproses hukum secara tuntas dan profesional.
"Kami apresiasi kesigapan tim securiti dan penggunaan drone dalam patroli yang berhasil mengungkap kejadian ini. Polsek mengimbau perusahaan untuk meningkatkan pengamanan dan masyarakat agar tidak terlibat aksi pencurian," pungkasnya. ***
