Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Pensiunan di Inhu Diamankan Polisi

  • Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Aksi nekat seorang pensiunan berinisial JS (68) membakar ranting untuk mengusir nyamuk justru berujung petaka. Api yang dinyalakannya merembet dan membakar lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. JS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lirik kemudian diamankan polisi karena diduga menjadi penyebab kebakaran lahan tersebut.

Honda Juni 4

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, kepolisian serius menangani setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.


“Polres Inhu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas AKBP Eka, Senin (10/7/2026).

Kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Lirik menerima informasi mengenai kebakaran lahan di Desa Japura. Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk segera mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar lahan yang telah ditanami kelapa sawit. JS bersama sejumlah warga juga terlihat berupaya memadamkan api.


Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu serta Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Kepada polisi, ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk.

Namun, api kemudian membakar ranting-ranting di sekitar lokasi hingga tidak terkendali dan merembet ke lahan yang ditanami kelapa sawit. Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta mengidentifikasi titik awal api yang ditunjukkan langsung oleh JS.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang telah terbakar serta dua batang kayu yang juga terbakar.

Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran, peran JS serta dampak yang ditimbulkan.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Eka, kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla membuat masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Inhu selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan memproses penahanan sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat proses penanganan perkara.

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. “Kalau melihat ada api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Lebih baik mencegah daripada api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. ***



Baca Juga

--ads--