Penuhi Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Polda Riau Hari Ini, Muflihun: Kealpaaan Administrasi

  • Senin, 12 Agustus 2024 - 20:49 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun akrab disapa Uun, datang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (12/8/2024).

Datang sekitar pukul 10.00 WIB, Uun terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.

HONDA ATAS

Begitu hendak menuju mobil dinas di samping Mapolda Riau, Uun terlihat melempar senyum kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.


“Hari ini kami datang memenuhi panggilan dari Krimsus,” kata Uun.

Uun memaparkan, pemeriksaan yang ia jalani sama seperti kemarin yakni ditanya terkait tugas pokok fungsi (Tupoksi) di Sekretariat Dewan (Sekwan) dan bagian-bagian.

“Ini lanjutan sama seperti kemarin, pertanyaannya masih sekitar tupoksi dari sekwan dan bagian-bagian,” ungkap Uun.


Lebih jauh, lanjut Uun, pemeriksaan hari ini difokuskan kepada pengurusan uang di bagian keuangan.

“Hari ini pemeriksaan lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Kita lihat bagaimana peran Sekwan terkait pencarian SPPD,” terang Uun.

Artinya, jelas Uun, apa yang ia sampaikan hari ini sama seperti yang ia beberkan terkait SPPD. Kemudian, bicara semua komponen yang ada di DPRD Riau, Sekwan.

“Saya menyampaikan seperti yang saya sampaikan kemarin, kembali bicara SPPD bicara semua komponen di DPRD Riau, atau yang ada di Sekwan sendiri,” jelas Uun.

Menurutnya, semua komponen tersebut, bisa ASN, bisa pimpinan bisa anggota DPRD dan THL.

“Biarlah polisi yang memproses. Karena kami sudah terbuka menjelaskan sesuai fakta, apa tugas kami, apa tugas kasubag,” ucap Uun.

Paska dimintai keterangannya hari ini, Uun mengaku sudah tahu rancunya ke mana. Karena diakuinya ada sedikit kealpaaan administrasi.

“Mulai tahu kita rancunya ke mana, mudah-mudahan larinya administrasi. Karena memang ada sedikit di sini kealpaaan administrasi,” jelas Uun.

Terkait tugas Sekwan, Uun membeberkan, melakukan penandatanganan SPT (Surat Perintah Tugas), kemudian NPD (Nota Pencairan Dana). Juga syarat untuk ke provinsinya, kita meneken SPM (Surat Perintah Membayar).

“Tugas Sekwan menandatangani SPD, SPP, MPD, syarat ke provinsi kita tandatangani SPM,” ulas Uun.

Saat ditanyakan, apakah saat pandemi Covid-19 lalu, ada perjalanan dinas yang dilakoni staf Sekretariat DPRD Riau, Uun mengatakan ada. Namun jumlahnya terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Ada perjalanan dinas, tapi sesuai regulasi itu tidak banyak. Karena kita ingat di bulan Maret kita mulai, bulan lima stop, habis itu kita bisa lagi. Tapi kita selesai bulan Juli atau Agustus tapi dibatasi. Habis cek masker itu di bulan Agustus,” jelas Uun.

“Iya masing-masing SPPD ditandatangani oleh pimpinan DPRD, ia masing-masing. Kalau anggota DPRD ditandatangani pimpinan DPRD, kalau staf itu sekwan,” tambah Uun mengakhiri. ***

 



Baca Juga