PN Pasir Pengaraian Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Proses Hukum Polres Rohul Sah

  • Senin, 11 Mei 2026 - 15:17 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu (Rohul).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp yang berlangsung pada Senin (11/5/2026, di PN Pasir Pengaraian.

Honda Februari 2026

Dalam gugatan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Rohul, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.


Permohonan itu berkaitan dengan perkara dugaan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus pokok yang menjerat Sariman Siregar diduga terjadi pada 26 Januari 2026 di Dusun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Citra Amanda SH didampingi Panitera Pengganti Yola SH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, termasuk keberatan atas sah atau tidaknya status tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilaksanakan Polres Rohul dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak termohon dari Polres Rohul dan Polda Riau menyambut baik putusan tersebut, sebagai bentuk penguatan terhadap profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Rohul telah memenuhi prinsip profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***

 



Baca Juga

--ads--