Selamatkan 162.754 Jiwa dari Penyalahgunaan

Ada Dihukum Pidana Mati, Polda Riau Amankan 557 Tersangka Narkoba Selama OALK 2026

  • Selasa, 12 Mei 2026 - 16:20 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sebanyak 435 kasus tindak pidana narkotika diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama jajaran hingga tingkat Polsek se-Riau selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (OALK) 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 557 tersangka diamankan dan ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Honda Februari 2026

Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, operasi yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau.


“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka narkoba yang diamankan,” ujar Brigjen Pol Hengki, saat memimpin konprensi pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai 34,38 kilogram. Barang bukti itu terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.


Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Wakapolda menyebut, pengungkapan ratusan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar apabila berhasil diedarkan di tengah masyarakat.

“Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, terutama melalui jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Riau.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Putu.

Lebih jauh jelas Putu, setiap hari pihaknya rata-rata selama operasi berlangsung pihaknya berhasil menangkap sekitar 25 tersangka yang mayoritas merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.

“Kami menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika,” ujarnya.

Menurut Putu Yudha, sebagian besar narkotika yang berhasil diungkap berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perbatasan Riau dengan negara tetangga.

“Riau merupakan wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius Polda Riau,” katanya.

Ia juga menegaskan Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika dan terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat melalui pembentukan Satgas Narkoba serta program Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Program tersebut, lanjutnya, bertujuan membangun keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui layanan 110 maupun aparat setempat.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kombes Putu Yudha.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara. ***

 



Baca Juga

--ads--