Polda Bongkar Rumah di Pekanbaru Dijadikan Gudang Rokok Ilegal
- Kamis, 11 Januari 2024 - 15:05 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar tindak pidana perdagangan rokok ilegal di sebuah rumah, yang dijadikan gudang di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (23/12/2024) sore di tahun 2023 lalu, dipimpin langsung Kasubdit I bersama anggotanya.
Pelakunya berinisial JES (52) merupakan pemilik rumah yang dijadikan gudang menyimpan 40 ribu batang rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan berbagai merek rokok seperti merk Smith Mentol, H&G Light Gold, H&G American Blend, Luffman Light dan Luffman Mild
Usai dibuka Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan, kronologis awal terungkapnya rumah dijadikan gudang menyimpan rokok ilegal.
Lebih jauh dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, rumah tersebut digrebek pada Sabtu (23/12/2023) lalu oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau setelah diterima laporan aktivitas pelaku yang memperdagangkan rokok merek
"Penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Nasriadi.
Dari penggeledahan yang dilakukan totalnya barang bukti yang ditemukan rokok berbagai merek berjumlah 50 kotak rokok.
Rinciannya, merek Smith Mentol sebanyak 1.500 bungkus berisi 20 batang, dalam satu kotak. Merk H&G Light Gold sebanyak 450 bungkus, juga berisi 20 batang dalam satu kotak.
Kemudian, merk H&G American Blend sebanyak 450 bungkus juga berisikan 20 batang, dalam satu kotak. Lalu, merek Luffman Light sebanyak 800 bungkus juga berisikan 20 batang dalam satu kotak.
Selanjutnya, merk Luffman American Blend merah sebanyak 500 bungkus juga berisikan 20 batang dalam satu kotak dan merek Luffman Mild sebanyak 1.100 berisikan 16 batang dalam satu kotak serta juga mengamankan satu bundel faktur penjualan.
Modus JES menjual rokok ilegal ini terungkap, karena ingin memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
"Tersangka memperdagangkan berbagai rokok Ilegal ini kepada pedagang-pedagang kecil atau kaki lima didaerah Kota Pekanbaru," ungkap Nasriadi.
Menurut pengakuan JES, tersangka mengaku mendapatkan rokok merek Smith Mentol, H&G American Blend dari Rizal. Sedangkan untuk rokok merek Luffman American Blend didapat dari Agus.
Terakhir, JES mengaku mendapatkan rokok merk Luffman Mild dari kenalannya bernama Yogidi. "Tiga pemasok rokok ilegal tinggal di daerah Pekanbaru dan sedang kita lalukan pengembangan," ujar Nasriadi.
Menurut hasil penghitungan yang dilakukan, akibat perbuatan JES, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp200 juta.
Untuk pelanggaran yang dilakukan JES, tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Setiap orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.(***)