Kejari Pelalawan Hentikan Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua PGRI Pelalawan

  • Senin, 10 November 2025 - 19:01 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menghentikan perkara dugaan korupsi dalam hal gratifikasi kepada Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pelalawan, Leonardo Spd dari iuran dan sumbangan para anggota.

Kajari Pelalawan Siswanto SH MH yang didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025) sore, mengatakan, penghentian perkara dugaan korupsi karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum aliran dana sumbangan dan iuran ke Ketua PGRI Pelalawan.

Honda Februari 2026

"Belum ditemukan ada dugaan korupsi dalam hal pemberikan gratifikasi dari pungutan iuran maupun sumbangan para guru yang mengalir kepada Ketua PGRI Pelalawan ataupun pengurusnya,'' ujar Kajari Pelalawan.


Hal itu disampaikan Kajari, setelah menerima laporan dari salah satu guru yang tergabung dalam anggota PGRI Kabupaten Pelalawan, atas dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan.

"Dari hasil puldata, pulbaket dan klarifikasi para pengurus PGRI tingkat kecamatan dan sejumlah guru. Belum bisa ditindak lanjuti kasusnya ke penyidikan," ungkap Kajari Pelalawan.

Namun ditegaskan Kajari Siswanto, apabila ada ditemukan kembali data dan bukti baru akan diusut atas dugaan rusuah di tubuh pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan tersebut.


"Kalau ada ditemukan kembali data dan bukti kita usut. Jangan hanya omon-omon. Setelah baru tahap full data kasusnya kita hentikan," kata mantan Kajari Aceh Barat itu.

Sementara beberapa waktu lalu ada laporan dugaan pungli dan gratifikasi yang dilakukan Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan Leonardo SPd, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.

Atas laporan itu, pihak Kejari Pelalawan langsung menindak lanjuti, sejumlah pengurus PGRI tingkat kecamatan di Kabupaten Pelalawan mendatangi Kejari Pelalawan untuk dimintai keterangan atas dugaan pungli atas iuran anggota.

"Dari keterangan para pengurus kecamatan, ada uang sumbangan mereka punggut, salah satunya untuk acara ulang tahun PGRI atas kesepakatan bersama mulai dari Rp60 ribu hingga Rp120 ribu per anggota, tanpa ada paksaan. Itu untuk kegiatan PGRI kecamatan dan tidak ada diberikan kepada Ketua PGRI Pelalawan ataupun pengurusnya. Hanya digunakan untuk kegiatan PGRI tingkat kecamatan " kata Kajari lagi.

Sedangkan iuran wajib sebesar Rp10 ribu untuk seluruh anggota PGRI sudah merupakan ketetapkan oleh PGRI pusat dan tertuang dalam AD/ART organisasi, termasuk PGRI di Kabupaten Pelalawan dan juga belum ditemukan penyelewengannya. ***



Baca Juga

--ads--