Sita 13.720 Bungkus Rokok Luffman Ilegal, Polisi Amankan Satu Tersangka

  • Jumat, 31 Juli 2020 - 11:32 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU --Sebanyak 13.720 bungkus rokok ilegal merk Luffman berhasil disita Satreskrim Polres Kampar, Kamis (30/7/2020). Satu orang tersangka berinisial ZH turut diamankan. 

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar Jumat (31/7/2020) pagi di Ruang Data Polres Kampar.

HONDA ATAS

Dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Deni Yusra. 


Dalam ekspos ini juga dihadirkan tersangka ZH beserta barang bukti, berupa 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas.

Kapolres Kampar mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (30/7/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Di salah satu rumah di Dusun III Desa Naumbai, Kampar. 

"ZH ditangkap Kamis sore pukul 15.00 WIB. Kita juga menyita barang bukti (bb) sebanyak 13.720, dengan rincian 12.600 bungkus rokok kretek merk Luffman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Luffman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih," sebutnya. 


Penangkapan kata Kapolsek bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya belasan karton rokok jenis Lufman yang diduga ilegal di TKP. 

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya. 

Pihaknya mengaku masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bisa ditangkap. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.***



Baca Juga