- Beranda
- Hukum & Kriminal
- PT Buana Finance Dilaporkan ke Polisi dan OJK, Diduga Tarik Paksa Mobil Nasabah
PT Buana Finance Dilaporkan ke Polisi dan OJK, Diduga Tarik Paksa Mobil Nasabah
- Rabu, 30 April 2025 - 15:23 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Nada Ayu Shafany melaporkan PT Buana Finance Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polresta Pekanbaru. Laporan itu dibuat usai mobilnya diduga ditarik paksa oleh debt collector perusahaan pembiayaan tersebut tanpa prosedur yang sesuai.
Nada mengungkapkan bahwa mobil Honda Jazz putih bernomor polisi BA 1819 MD yang ia beli melalui pembiayaan Buana Finance direntalkan kepada konsumen lain melalui perantara bernama Muhammad Rifi Apriandi, anggota CV Mitra Panam Rental (MPR) yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
"Kemudian Rifi ini mengabarkan bahwa mobil diambil paksa oleh pihak ketiga pada 17 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan Pondok Pesantren Babussalam, Jalan HR Soebrantas," ujar Nada yang merupakan nasabah di PT Buana Finance, Rabu (30/4/2025).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, mobil ditarik oleh empat orang debt collector. Padahal, keterlambatan angsuran hanya terjadi selama satu bulan, tanpa ada pemberitahuan resmi atau surat penarikan.
Nada menjelaskan bahwa keterlambatan angsuran terjadi pada bulan Maret 2025. Namun pada 8 April, ia telah melakukan pembayaran. Meski begitu, akun pembiayaannya tetap diblokir oleh pihak Buana Finance. Bahkan ia diminta membayar tambahan sebesar Rp1.250.000 untuk membuka blokir tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa saat mencoba menyelesaikan permasalahan dengan pihak kolektor maupun kantor pusat Buana Finance, dirinya tidak mendapatkan solusi.
"Bahkan saat saya menawarkan pembayaran angsuran, permohonannya ditolak," keluhnya.
Nada juga mengungkap sejumlah kejanggalan sejak awal transaksi. Ia diminta menyembunyikan jumlah uang muka dan tidak diberikan rincian pokok hutang secara transparan. Rincian kontrak baru diterimanya sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pertama.
"Saat tanda tangan kontrak, saya tidak diberi waktu membaca dan langsung disuruh menandatangani di atas materai. Saya saat itu di rumah sakit dan tidak menduga akan ada masalah seperti ini," ujar Nada.
Merasa sangat dirugikan oleh sistem dan pelayanan PT Buana Finance, Nada meminta bantuan OJK untuk memfasilitasi pengembalian kendaraan miliknya dalam kondisi semula serta membantu perpindahan pembiayaan ke perusahaan leasing lain yang dianggap lebih profesional. Ia turut melampirkan bukti pembayaran angsuran selama tiga bulan terakhir dalam aduannya.
Selain ke OJK, Nada juga telah membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor: STPLP/244/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU diterbitkan pada 25 April 2025.
"Kami ingat statemen pak Kapolda sebelumnya. Beliau menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Buana Finance belum memberikan keterangan resmi. Deni Martin selaku perwakilan perusahaan pembiayaan tersebut, saat dikonfirmasi belum merespons.***