- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Wanita Hamil Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara-Rekannya Ditangkap, Ada Oknum Disdukcapil
Wanita Hamil Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara-Rekannya Ditangkap, Ada Oknum Disdukcapil
- Rabu, 30 April 2025 - 11:00 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara seperti KTP, paspor, dan buku nikah. Empat pelaku diamankan, salah satunya seorang wanita yang tengah hamil enam bulan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau pada Rabu (30/4/2025), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun Facebook bernama Sutan Biro Jasa. Setelah ditelusuri lebih lanjut akun tersebut menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah seperti akta kelahiran, buku nikah, dan KTP.
“Dari hasil profiling, teridentifikasi RWY sebagai pemilik akun. Ia diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan usahanya,” ujar Kombes Anom.
Empat tersangka yang ditangkap yaitu RWY, FHS, SP, dan seorang perempuan berinisial R. Dalam kasus ini para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda.
Menindaklanjuti hasil patroli tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan mendalam, dengan hasil mengamankan tersangka utama RWJ yang berperan sebagai koordinator jasa ilegal tersebut.
“Pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu dengan harga Rp2,5 juta per dokumen. Keuntungan dari tiap transaksi bisa mencapai Rp800 ribu,” ujar Kombes Anom.
Tersangka lainnya, FHS, diketahui berperan dalam menerbitkan NIK dan berkoordinasi dengan oknum petugas Disdukcapil Kecamatan Pinggir berinisial SP.
“Modus yang digunakan yakni memanipulasi data seolah-olah dokumen tersebut asli untuk menghindari proses BI checking, membuka rekening bank, atau mendaftar pinjaman online,” jelas Kombes Anom.
Penyidik jelas Anom, berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, satu set komputer, beberapa KTP dan buku nikah palsu, SIM, serta rekening koran.
“Salah satu dokumen palsu yang berhasil dibuat adalah KTP atas nama Ramadhani dan Erna Wati, lengkap dengan buku nikah yang dicetak dari blangko kosong yang dibeli dari Bekasi,” terang Anom.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 67 ayat 1 junto Pasal 65 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan, pengungkapan berawal pada Selasa (15/4/2025) tim patroli Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya akun Facebook dan Instagram atas nama rwy yang memiliki akun Sultan Biro Jasa yang mengaku bisa melakukan pengurusan dokumen RESMI pemerintah melalui telepon atau WhatsApp ke nomor 0811-7647-999.
Dalam akun tersebut tersangka bisa melayani pembuatan akta lahir bayi, akta dewasa, kartu keluarga, KTP (rusak, hilang, buram) serta NPWP. Kemudian, juga bisa membuat kartu BPJS mandiri, BPJS pemerintah, akta kematian, SKP (Surat keterangan pindah), akta nikah, akta pengesahan, pengurusan PT perorangan, buku nikah.
Selanjutnya, jelas Kombes Ade, tim Siber langsung melakukan profiling terhadap RWY, dengan hasil diketahui tersangka memiliki dua KTP dengan NIK yang berbeda.
“Hasil penelusuran Sultan Biro Jasa milik RWY ini tidak memilik izin resmi,” ungkap Kombes Ade.
Atas temuan bukti tersebut, tim segera melakukan penangkapan terhadap RWY, pada Rabu (23/4/2025) sore di Jalan Lintas Pekanbaru - Kuansing. Peran RWY, jelas Kombes Ade, menerima pesanan buat KTP sebanyak dua buah an Ramadhani DAN Ernawaty dengan baya Rp5 juta.
Kemudian, menerima pesanan buat buku nikah an Ramadhani dan Ernawaty dengan biaya Rp2,5 juta. ''Tersangka RWY telah menerima uang untuk pembuatan KTP Ramadhani dan Ernawaty dengan biaya Rp5 juta yang ditransfer melalui BRI pada sabtu tanggal 13 April 2025 untuk pembuatan buku nikah telah dicetak namun belum dibayar,” kata Kombes Ade.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari RWY antara lain, satu unit Hp Iphone 13 warna pink (no wa 0811-7647-999 dan no GSM 0851-3412-2234), satu unit Hp Xiaomi poco warna biru (no wa 0899-7344-999 dan no GSM 0899-7344-9995).
Kemudian, akun IG : @Rajawinaldo91, satu akun FB : RWY, satu set komputer, satu buah buku tabungan Bank BRI An RWY no rek 1079010160475377. Ada juga empat identitas diri berupa, satu KTP Kota Pekanbaru An RWY NIK 1409020212890414, satu KTP Kabupaten Kuansing An RWY NIK 17030990212920003, dan KTP Kota Pekanbaru An RWY NIK 1703090212920003.
Selanjutnya, ada satu SIM C An RWY no SIM 1703090212920003, satu buku nikah An Ramadhani, satu KTP An ramadhani dan KTP An Ernawaty.
“Jadi tersangka RWY ini memiliki beberapa KTP Pekanbaru dan Kuansing dan mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2024 silam,” kata Kombes Ade.
Adapun keuntungan yang diraup RWY dalam kasus ini yakni Rp800 ribu per orang dari total Rp2,5 juta yang di patok terhadap korbannya. Kemudian, tim kembali melakukan penangkapan terhadap FHS yang diamankan pada Kamis (24/4/2025) di Jalan Melati, Marpoyan Damai dini hari.
FHS, dalam kasus ini diketahui berperan sebagai pelaku yang menerbitkan NIK (SKPWNI) dan membuat KTP sesuai dengan permintaan RWY dengan biaya Rp1.050.000. Dalam perkara ini tim Subdit Siber berhasil mengamankan dua KTP an Ramadhani dan Ernawaty.
“Cara FHS bekerja dia menghubungi petugas capil Kecamaran Pinggir an SHP bin poniman untuk menerbitkan NIK dan SKPWNI atau surat keterangan pindah warga negara RI,” ulas Kombes Ade.
FHS lanjut Kombes Ade, mematok biaya Rp400 ribu dan menerima blanko KTP kosong dari petugas capil Kecamatan Pinggir an SHP bin poniman. Lalu, mencetak KTP berdasarkan NIK dari SHP bin Poniman.
Dari tangannya tim juga menyita barang bukti yakni 14 KTP yang sudah dicetak, satu blanko KTP, satu unit HP. ''Sama dengan RWY, FHS sudah melakukan kejahatannya sejak tahun 2024 lalu dengan keuntungan Rp650 ribu per KTP,” kata Kombes Ade.
Tersangka terakhir inisial R, diamankan pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Jalan Pesisir Gang Rumbio, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
“Peran tersangka R ini membuat buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty yang dipesan RWY dengan biaya Rp600 ribu,” kata Kombes Ade.
Tersangka ini lanjut Kombes Ade memesan buku nikah kosong dari Bekasi yang dikenal melalui FB. Setelah mendapatkan bahan, lalu tersangka R mendaftarkan (rekam data) SKPWNI yang diberikan RWY atas nama Ramadhani dan Ernawaty yang dikeluarkan Capil Kecamatan Pinggir, Capil Kota Madya Pekanbaru dengan biaya Rp250 ribu.
“Tersangka R dalam perkara ini juga mulai beraksi tahun 2024 kemarin,” ungkap Kombes Ade.
Hasil interogasi terhadap R dan ketiga rekannya (para pelaku), mereka mengaku hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan biaya hidup sehari-hari.
Dalam kasus ini, dikhawatirkan perbuatan para pelaku berpotensi dapat melakukan tindak pidana pemalsuan data pribadi yang dapat digunakan untuk meloloskan BI cheking, membuka rekening untuk kejahatan penipuan online dan pinjaman online. ***