Gelapkan Innova Kreditan, Debitur Adira Finance Ditangkap 

  • Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:09 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang debitur PT Adira Finance berinisial AS (54) diamankan polisi, atas kasus penggelapan kendaraan roda empat. Satu unit Toyota Innova Reborn yang ia beli secara kredit dipindahtangankan ke pihak lain tanpa sepengetahuan leasing.

Kini, AS harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Binawidya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

"Untuk tersangka sudah kami amankan. Sudah tahap 2," kata Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua, melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Murlando, Senin (27/10/2025).


Penangkapan kata Kanit, berawal dari adanya laporan pihak PT Adira Finance ke pihaknya beberapa bulan lalu, tepatnya 18 Februari 2025. 

Dalam laporan itu, tersangka AS yang juga Debitur Adira ini telah memindahtangankan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil jenis Toyota Innova Reborn tahun 2017 ke pihak lain tanpa sepengetahuan leasing atau kreditur.

Saat itu, AS tidak membayarkan angsuran kredit ke leasing dalam kondisi menunggak hampir 3 bulan.


"Saat pihak Adira menanyakan keberadaan unit, tersangka tidak bisa menghadirkan mobil," ucapnya.

Tak hanya itu, tersangka juga telah melakukan tindak pidana dengan cara memberikan keterangan palsu dalam pengajuan kredit satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Setelah mobil didapat, warga Pandau Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini malah mengalihkan mobil tersebut kepada RZ, alias Dedi (48) tanpa sepengetahuan pihak Adira.

Untuk angsuran kredit hanya dilakukan RZ sebanyak 4 kali sejak mobil dikeluarkan dari showroom pada Februari 2025 lalu. 

"Ngakunya mobil dilarikan oleh sopir travelnya. Jadi mobil ini digunakan untuk travel Pekanbaru-Sibolga Sumatra Utara. Ketika mobil ini digunakan oleh sopirnya tidak ada pulang lagi kerumah RZ, saat dihubungi nomor handphone (HP) sopir sudah tidak aktif lagi," jelasnya.

Akibat perbuatan AS, pihak PT Adira Finance mengalami kerugian sekitar Rp390 juta. Tidak terima atas aksi tersebut, PT Adira membuat laporan ke Polsek Binawidya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan alat bukti, Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengamankan AS dan RZ, pada 26 Agustus 2025 kemarin.

Interogasinya polisi, pelaku mengaku nekat melakukan itu lantaran faktor ekonomi.

"Aksi tersebut dilakukan AS, karena faktor ekonomi," pungkasnya. 

Terpisah, Regional Collection Head (RCH) Sumatera bagian Tengah (Sumbagteng) PT Adira Finance, Eko Chandra saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Selasa, (28/10/2025) membenarkan adanya perkara tersebut. Dirinya mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan nasabah, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing, yakni PT Adira Finance.

Didampingi CCH Pekanbaru 2, Feri Ferdinal, Eko Chandra berharap kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan atau leasing, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang telah didaftarkan secara fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan leasing juga diri debitur itu sendiri.

“Kami imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain,
jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri," pungkas mantan RCH Jawa Barat ini. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga