- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Kurir Jaringan Narkoba Antar Kabupaten
Sita Ganja Hampir 1,5 Kg dan Sabu 28,67 Gram
Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Kurir Jaringan Narkoba Antar Kabupaten
- Minggu, 28 September 2025 - 11:02 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar kabupaten. Dengan menyita barang bukti daun ganja hampir 1,5 kilogram (Kg) dan sabu sebanyak 28,67 gram.
Dengan mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda, yakni Sm (45) warga Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan seorang perempuan berinisial YA (32) warga asal Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di daerah Bunut. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras, akhirnya seorang pria yang diduga seorang kurir berhasil ditangkap di Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tanpa perlawanan langsung kedua tangannya diborgol.
Kemudian dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan dompet berisikan sembilan paket sabu, timbangan digital warna silver dan tas warna hijau berisi daun ganja.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu dan daun ganja kering dari seseorang berinisial BS yang tinggal di Daerah Petapahan, Kabupaten kampar, Provinsi Riau.
Kemudian tersangka bersama barang bukti sembilan paket sabu dengan berat kotor 28.67 gram, daun ganja dengan berat kotor 640 gram, timbangan digital warna hitam silver, lima bal plastik bening klip merah, dompet, dan tas serta handphone Android merk Vivo digiring ke Mapolres Pelalawan.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka BS di daerah Petapahan, Kampar. Ketika dilakukan pengerebekan, BS telah kabur.
Hingga istrinya, YA ada di rumah. Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan, ditemukan bungkus daun ganja kering di atas plapon rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka YA mengatakan daun ganja kering tersebut milik suaminya. Namun untuk memuluskan aksi suaminya, ia ikut membantu untuk mengantar dan memaketkan daun ganja kering yang akan dijual ke pembeli.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu paket daun ganja yang dibalut lakban dengan berat kotor 830 gram, serta handphone Android merk Pocco digiring ke Polres Pelalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba tersebut.
"Kini kedua tersangka telah kita amankan bersama barang total daun ganja berat kotor hampir 1,5 kilo dan sabu 28,67 gram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan suami salah satu tersangka masih dalam penyelidikan," pungkas Kasat Resnarkoba, Ahad (28/9/2025). ***