- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku 50 Paket Sabu, Masih Muda Semua
Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku 50 Paket Sabu, Masih Muda Semua
- Sabtu, 27 September 2025 - 10:00 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Jumat (26/9/2025).
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, sebanyak tiga orang pelaku ditangkap berserta barang bukti 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 gram. Ketiganya masih berusia relatif muda semua.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH, menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan.
“Berangkat dari laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Mata Elang Satresnarkoba yang saya pimpin melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik salah satu tersangka pelaku berinisial YA (22). Di lokasi, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial YA (22), FIH (23), dan ASS (27),” ungkap Iptu Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berdasarkan petunjuk dari foto denah lokasi penyimpanan di handphone milik tersangka YA (22). Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, di mana petugas menemukan 49 paket lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.
Selain 50 paket sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap bong, pipet kaca pyrex, puluhan plastik klip bening kosong, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Ketiga tersangka mengaku berperan sebagai kurir. Dari keterangan awal, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial KH yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat menegaskan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Apresiasi saya sampaikan kepada tim Mata Elang Satresnarkoba atas kerja kerasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres mengakhiri.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. ***