- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Beri Keterangan Palsu hingga Dua Asetnya Disita Penyidik, Muflihun Laporkan Dua ASN
Beri Keterangan Palsu hingga Dua Asetnya Disita Penyidik, Muflihun Laporkan Dua ASN
- Sabtu, 27 September 2025 - 00:00 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polemik kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau kembali memanas. Setelah memenangi gugatan praperadilan terkait penyitaan aset, mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah hukum baru dengan melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai memberi keterangan menyesatkan.
Ahmad Yusuf, pengacara Muflihun, mengungkapkan pihaknya segera melaporkan dua ASN berinisial IS dan DS ke polisi. Keduanya adalah pejabat di lingkungan Setwan DPRD Riau yang menurut Yusuf telah memberikan kesaksian atau keterangan palsu sehingga mencemarkan nama baik kliennya.
“Dalam waktu dekat laporan resmi akan kita layangkan. Dari catatan kami, ada lima ASN dan seorang tenaga honorer yang memberi keterangan, namun untuk tahap awal hanya dua orang dulu yang kami laporkan,” ujar Yusuf, Sabtu (29/9/2025).
Langkah hukum ini tidak lepas dari putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr yang dibacakan Hakim Tunggal Dedi pada 17 September 2025. Dalam putusan itu, hakim menyatakan penyitaan dua aset milik Muflihun - sebuah apartemen di Batam dan rumah di Pekanbaru - oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak sah.
Yusuf menegaskan, penyitaan dilakukan semata-mata berdasarkan keterangan para ASN yang menyebut nama Muflihun dalam kasus SPPD fiktif. “Keterangan itu seolah-olah klien kami mengetahui dan bahkan memerintahkan adanya perjalanan dinas fiktif. Padahal, itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Menurut Yusuf, ada beberapa fakta yang memperkuat posisi Muflihun: pertama Surat Kejari Pekanbaru tertanggal 6 Oktober 2023 menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kegiatan Sekretariat DPRD Riau TA 2020–2021, karena seluruh temuan BPK sudah dikembalikan ke kas daerah. Kedua, surat BPK RI dan BPKP Perwakilan Riau menegaskan pemeriksaan yang dilakukan hanya bersifat administratif, bukan audit investigatif.
Kemudian, seluruh temuan BPK terkait perjalanan dinas sudah disetor kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS). “Dengan fakta ini jelas, keterangan para ASN tersebut menyesatkan. Dampaknya fatal, karena nama baik klien kami tercemar, asetnya disita, bahkan diberitakan seolah-olah dia aktor utama dalam dugaan SPPD fiktif,” beber Yusuf.
Yusuf menambahkan, opini publik yang terbentuk akibat kesaksian ASN dan pemberitaan media membuat reputasi Muflihun jatuh. Menurutnya, hal itu juga berdampak pada citranya sebagai calon Wali Kota Pekanbaru 2024.
“Atas dasar itu, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dua ASN tersebut atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegasnya mengakhiri. ***