- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kabur ke Jalan Buntu, Dua Maling Motor Mahasiswa Diamankan Warga
Kabur ke Jalan Buntu, Dua Maling Motor Mahasiswa Diamankan Warga
- Senin, 26 Mei 2025 - 20:48 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Dua orang pria, berinisial YEP (35) dan DPL (26) ditangkap warga saat diduga tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Nuri 10, Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Ahad (25/5/2025) malam.
Keduanya diamankan sekitar pukul 21.00 WIB setelah aksi mereka diketahui oleh warga setempat. Mereka diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah milik seorang mahasiswa bernama M. Sabil Hidayat (28).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo mengatakan, bahwa dua tersangka curanmor tersebut telah diamankan oleh pihaknya.
"Mereka tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban. Warga kemudian menyerahkannya ke kami dan kini sedang diproses lebih lanjut," kata Kapolsek, Senin (26/5/2025).
Peristiwa bermula saat tersangka DPL menjemput rekannya, YEP untuk berkeliling. Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman rumah warga.
"DPL kemudian menurunkan YEP untuk mengeksekusi motor tersebut menggunakan kunci T," terang Kompol David.
Namun, aksi itu diketahui warga dan korban. Saat motor berhasil dinyalakan dan hendak dibawa kabur, warga berteriak "maling".
Kedua tersangka pun mencoba melarikan diri, namun keduanya berhasil ditangkap warga di jalan buntu tak jauh dari lokasi.
"Mereka sempat mencoba kabur, tetapi jalan buntu membuat mereka terpojok. Warga berhasil menangkap dan mengamankan keduanya sebelum polisi datang," paparnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat BM 6338 ABW, satu unit motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku, satu buah helm, dan satu buah kunci T.
"Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa," pungkasnya. ***