Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang

Mantan Bupati Kampar Disebut Terima Suap Ratusan Ribu Dolar AS

  • Jumat, 26 Februari 2021 - 21:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Jefry Noer disebut menerima uang sebesar Rp1,564 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut, sebagian besar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika. 

Diketahui, uang dolar Amerika senilai miliaran itu, diterima mantan Bupati Kampar dua periode dari proyek multiyear pembangunan Jembatan Waterfront City. Yang mana, proyek tersebut menjadi temuan Lembaga Antirasuah.


Hal ini sebagaimana terkuak pada sidang perdana dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp131 miliar, yang digelar secara online melalui video confrence, Kamis (25/2/2021). 


Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh hakim Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bersama JPU KPK, Ferdian Adinugroho SH.

Dalam persidangan itu, dua terdakwa yakni Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam dakwaan itu, sejumlah fakta terungkap. Mulai dari proses lelang hingga penetapan pemenang. Dimana, PT Wijaya Karya (Wika) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar.


Setelah lelang tersebut, Afrudin Amga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni. Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufa selaku staf marketing PT Wika di tahun 2015. 

"Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika," ucap JPU Ferdian. 

Dilanjutkan JPU, setelah PT Wika sebagai pemenang lelang, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk pembangunan Waterfront City. Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. 

Uang tersebut, diserahkan Firjan Taufa kepada Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, sebesar 20.000 dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Tapi, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan. 

"Setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar, PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika Serikat (AS). Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015," sebut Ferdian. 

"Selang dua pekan, PT Wika menyerahkan uang 50.000 dolar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru," kata JPU menambahkan. 

Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, mantan Bupati menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015. 

Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar itu, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019. 

"Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri," ucap JPU KPK. 

Terdakwa Adnan, dilanjutkan JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufa atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan terdakwa Adnan.

"Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufa secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa," lanjutnya. 

JPU KPK menyampaikan, perbuatan terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, terdakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 

Kemudian, sebut JPU, perbuatan mereka turut memperkara terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 dolar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 dolar amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta memperkaya PT Wika sebesar Rp47,646 miliar. 

"Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufa telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar," jelas Ferdian. 

Dari serangkaian kronologi perbuatan yang dilakukan, JPU KPK menilai bahwa kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***



Baca Juga