Ngaku Emosional, Hotman Paris Nyatakan Minta Maaf Berulang-ulang Kali kepada Wartawan
- Senin, 20 Juli 2026 - 10:31 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Hotman Paris Hutapea.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Melalui akun Instragram pribadinya, advokat Hotman Paris Hutapea mengungkapkan pernyataan minta maaf kepada wartawan.
Hal tersebut setelah mendapatkan desakan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi wartawan lainnya agar pengecara kondang itu menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan minta maaf itu pun diucapkannya berulang-ulang kali oleh Hotman Paris.
''Permohonan maaf dari saya Hotman Paris, sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya, atas pernyataan saya waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus, yang mengatakan ‘Lu punya otak sih’,'' ucap Hotman Paris seperti dikutip dari video Instragram pribadinya yang beredar, Senin (20/7/2026).
''Namun, perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya. Tidak dikutip secara utuh, kenapa saya beritakan begitu?,'' tambahnya.
Fakta kejadiannya, kata Hotman adalah wartawan pertama bertanya kepadanya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi. Ia jawab tidak tau, dan dia tidak punya kapasitas untuk menjawab itu.
''Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya. Apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan, akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tau. Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya, saya sudah jawab tadi. Saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda suatu institusi penegak hukum,'' ucap Hotman Paris lagi.
Itu kira-kira kejadian sebenarnya, tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya. Waktu itu sudah sama-sama emosional. ''Tetap saya mengatakan dan menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini saya juga dekat sama semua wartawan,'' ungkap Hotman.
Sekali lagi, lanjutnya, tidak ada niat apa pun, cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang ia sudah bilang ia tidak bisa jawab.
''Karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Tapi ditanya lagi, ditanya lagi sehingga saya emosional. Sekali lagi saya menyatakan minta maaf sekian dan terima kasih,'' akunya mengakhiri.
Diwartakan sebelumnya, karena dinilai melecehkan wartawan, PWI Pusat
meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf
kepada insan pers.
Hal itu sehubungan atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026) lalu.
Akhmad Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum.
Namun, menurut dia, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris harus memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad lagi.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," ujar Akhmad.
PWI Pusat juga menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. ***
