Abdul Wahid Bacakan Langsung Pembelaan. Minta Dibebaskan

  • Senin, 20 Juli 2026 - 14:31 WIB

KLIKMX. COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan langsung nota pembelaan atau pledoi atas kasus dirinya. Pembacaan oleh dirinya langsung merupakan bagian dari keseluruhan pembelaan yang juga dibacakan oleh para kuasa hukum. 

Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin(20/7/2026) Abdul Wahid membantah semua dalil yang diajukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Honda Juni 4

Dalam beberapa bantahannya, Abdul Wahid berkali-kali bersumpah tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. "Demi Allah saya bersumpah tidak pernah menerima uang baik langsung maupun tidak langsung dari Dinas PUPR," sebutnya. 


Dalam kesimpulan pembelaannya, Wahid meminta agar hakim menerima pledoi yang disampaikan. Kedua, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya. 

"Ketiga, membebaskan saya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," sebut Wahid. 

Dia melanjutkan yang keempat memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan saya dari tahanan ketika putusan dibacakan. 


Lalu yang kelima memberikan gak rehabilitasi dengan memulihkan haknya sesuai kemampuan, kedudukan,  harkat dan martabat seperti semula. 

Keenam, memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh barang buktt miliknya tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita jaksa penuntut umum.

Pada penutup pledoinya Abdul Wahid juga meminta hakim untuk memberikan keadilan kepadanya sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

"Saya yakin yang mulia hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat saya melakukan apalagi melakukan tindak pidana," kata Abdul Wahid mengakhiri.(***) 



Baca Juga

--ads--