- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jual Burung Betet di Facebook, Oknum ASN Pemprov Ditangkap
Jual Burung Betet di Facebook, Oknum ASN Pemprov Ditangkap
- Selasa, 26 Januari 2021 - 07:39 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau, berinisial Al (34) ditangkap. Ia disergap Tim Siber Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di rumahnya, di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Jumat (22/1/2021) pagi.
Pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menjual satwa dilindungi jenis Burung Betet (Psittacula Longicauda).
"Saat ditangkap, kita mengamankan 29 ekor burung betet Sumatera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi.
Penangkapan, lanjut Direktur berawal dari dari patroli cyber yang dilakukan pihaknya.
"Kita menemukan salah satu akun FB yang mencurigakan. Akun ini menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi,'' kata Andri Sudarmadi.
Dari kegiatan itu, Tim kemudian melakukan penelusuran di akun tersebut. Termasuk memancing si pemilik akun dengan alasan ingin membeli satwa yang dijual secara online.
''Kami lakukan pemancingan, ditemukan ada jenis burung betet dilindungi. Saat kita pancing burung betet, inilah yang ready saat itu. Kita datangi dan transaksi di Bukit Raya,'' ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Arif menjual burung betet tidak dalam bentuk per ekor. Tetapi, burung yang dijual dalam satu boks berisi 10 ekor burung betet atau Psittaculla longi cauda.
''Burung ini tidak jual satuan, tetapi per box berisi 10 ekor. Kemudian kita amankan dan perdalam, ternyata ada lagi total 29 ekor di belakang rumah,'' katanya.
"Kami sudah koordinasi ke BKSDA Riau, ternyata ini jenis burung dilindungi yang habitatnya sudah terbatas. Kita koordinasi ke BKSDA dan dititipkan ke Kasang Kulim," sambungnya.
Saat di interogasi diketahui pelaku tidak hanya menjual burung betat. Namun beberapa kali disebut telah menjual monyet, macan hutan, buaya, hingga burung elang.
''Tersangka AI, sebagai penjual. Dia dapat burung ini dari Rohul seharga Rp 60 ribu dan dijual Rp 100 ribu. Kemudian terkait akun Facebook History sudah sejak 2020 menjual satwa-satwa dilindungi, pelaku ini berstatus PNS di Pemprov Riau,'' katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf D jo Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.***