Mantan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi

  • Kamis, 22 Juli 2021 - 16:12 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Mursini akhirnya menyandang status tersangka. Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) di Kota Jalur itu.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yang mana, surat penetapan Mursini sebagai tersangka itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja SH MH pada tanggal 15 Juli 2021.


"M (Mursini) kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Kamis (22/7/2021).


Raharjo menerangkan, Mursini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan dan hasil vonis atas 5 orang terdakwa yang telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi perkara ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta persidangan dan keputusan hakim terhadap 5 orang terdakwa yang telah inkrah," terangnya.

Atas perbuatan Mursini, dilanjutkan Raharjo, negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp5 miliar lebih.


"Kerugian negara sebesar Rp5.876.038.660," lanjut mantan Kepala Kejari Kabupaten Semarang itu.

Diketahui, selain Mursini, aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra. Yang mana, Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing, menerima uang sebanyak Rp90 juta. Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali, menerima Rp150 juta dan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebanyak Rp500 juta. Terkait hal ini, Raharjo mengatakan akan melihat terlebih dahulu seperti apa perkembangannya.

"Kalau terkait yang lain, jadi kita lihat perkembangan selanjutnya," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat 5 orang terdakwa. Kelimanya pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri.

Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Setdakab Kuansing, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina dan mantan Kasubag tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal.

Berdasarkan isi dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengatakan, “Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu,". Setelah itu ia menyerahkan satu unit handphone (HP)  kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor HP si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.

Dua Perkara Sudah P21

Selain penetapan Mursini sebagai tersangka, Raharjo juga menyampaikan bahwa ada dua perkara yang ditangani oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, dinyatakan rampung atau P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).

Kedua perkara itu adalah dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 - 2017 dan terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan.

Dalam perkara dugaan rasuah anggaran rutin di Bappeda Siak, jaksa penyidik telah menetapkan Donna Fitria sebagai tersangka. Dimana, saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi, Donna menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak.

Sedangkan dalam perkara ambruknya turap Danau Tajwid, Jaksa penyidik menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah MD Rizal dan Tengku Pirda. MD Rizal merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Sedangkan Tengku Pirda, merupakan honorer di Dinas PUPR Pelalawan.

"Berkas dua perkara itu sudah P21," ujar Raharjo.

"Hari ini diagendakan Tahap II (penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU). Tapi sampai sekarang para tersangka belum datang," sambungnya.***



Baca Juga