Hak Politik Dicabut, Mantan Wako Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Kamis, 22 Juli 2021 - 16:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkilfli AS dituntut pidana 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zulkifli AS dinilai terbukti melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi Rp3,9 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang mana, Zulkifli AS dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Tidak hanya itu, Zulkifli AS juga bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU, Muhammad Nur Azis SH dalam isi tuntutan yang dibacakan secara virtual di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Kamis (22/7/2021).

JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK sebanyak Rp250 juta, dan telah disita KPK sebidang tanah di Dumai.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun," kata JPU.


Selain itu, JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

"Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," tutut JPU.

Atas tuntutan itu, Zulkifli AS melalui penasehat hukum (PH), Wan Subantriarti SH MH menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan tertulis akan dibacakan penasehat hukum dan Zulkilfi AS.

"Pembacaan pledoi dijadwalkan tanggal 2 Agustus. Pledoi pribadi (terdakwa) dan dari kami selaku PH (penasehat hukum) nanti dibacakan," ucap pria yang akrab disapa Wan itu.

Untuk diketahui, Zulkifli AS didakwa JPU dari KPK, pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. "Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.***



Baca Juga