- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Curi Kalung Emas Ibu Angkat Buat Hadiah Pacar, Bucin Ditangkap Polisi
Curi Kalung Emas Ibu Angkat Buat Hadiah Pacar, Bucin Ditangkap Polisi
- Sabtu, 29 November 2025 - 16:00 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang wanita berinisial SP nekat mencuri kalung emas milik ibu angkatnya di Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Demi memberi hadiah kalung emas senilai Rp150 juta, kepada pacarnya hingga membuat budak cinta (Bucin) itu ditangkap polisi.
Hal itu berawal saat ibu angkatnya, Habibah, mengecek tas berisi kalung emas yang disimpan di atas plafon rumahnya, Senin (17/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada saat itu saya sedang mandi, tiba-tiba teringat dengan emas saya yang disimpan di dalam tas warna hitam di plafon," ungkap Habibah.
Namun setelah mandi dan dicek, ternyata tas berisi kalung emas sudah tidak ada. Kemudian korban berusaha mencari di sekitar dalam rumah.
Tetapi tidak ditemukan, hingga timbul kecurigaan yang mengambil adalah anak angkatnya. Karena ia tinggal serumah dengan korban.
Selanjutnya, Habibah memanggil anak angkatnya untuk menanyakan hal tersebut. Setelah didesak oleh ibu angkatnya, akhirnya pelaku mengakui telah mengambil kalung emas itu.
Tidak terima anak angkatnya yang telah dibesarkan, dan tega mengambil kalung emas seharga Rp150 juta. Korban akhirnya mendatangi Mapolsek Ukui untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut.
Mendapat laporan adanya kasus pencurian kalung emas itu, personel Polsek Ukui segera turun mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (28/11/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengambil kalung emas milik ibu angkatnya dan telah diberikan pada pacarnya sebagai hadiah yang tinggal di daerah Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, Sabtu (29/11/2025) membenarkan adanya kasus pencurian kalung emas yang dilakukan anak angkatnya tersebut.
"Kini pelaku telah diamankan dengan dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pacar pelaku dan barang bukti kalung emasnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Ukui," pungkas Kasi Humas. ***



