Dugaan Korupsi Proyek Multiyears

Amuk Riau Desak KPK Tetapkan Indra Gunawan Eet Sebagai Tersangka

  • Sabtu, 21 November 2020 - 13:45 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA --Gedung Merah Putih tempat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja, kembali didatangi sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (Amuk Riau), Jumat (20/11/2020).

Kedatangan massa itu, untuk berunjuk rasa, terkait perkara dugaan korupsi proyek Multiyears di Kabupaten Bengkalis, yakni pembangunan jalan tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019.


Dalam berunjuk rasa itu, massa mendesak agar Lembaga Rasuah yang berada di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk segera kembali memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Indra Gunawan Eet.


"Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di Amuk Riau kecewa. Sampai hari ini KPK belum juga menetapkan tersangka saudara Indra Gunawan Eet, padahal sudah lebih dari dua kali diperiksa oleh KPK. Belum lagi sejumlah fakta persidangan juga mengarah kepada yang bersangkutan," ungkap Wanson selaku Kordinator Amuk Riau. 

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah atribut seperti spanduk bertuliskan tuntutan agar KPK segera menetapkan tersangka Indra Gunawan Eet dalam dugaan korupsi itu. Bahkan tampak juga  poster yang bertuliskan Indra Gunawan Eet kebal hukum.

"Kami lihat, KPK seperti tak bertaji. Sudah berkali - kali Indra Gunawan Eet diperiksa,  namun tak jelas statusnya. Ini kan terkesan yang bersangkutan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multiyears tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis," ujar orator lainnya. 


Desakan itu tertuang dalam beberapa poin tuntutan dalam aksi tersebut. Seperti mendesak KPK untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet yang diduga menerima uang suap APBD 'Ketuk Palu' Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada KPK untuk segera menahan Indra Gunawan Eet.

"Mendesak KPK mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek multiyears Kabupaten Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau 2019 - 2024. Meminta KPK segera periksa kembali Indra Gunawan Eet, agar tidak ada kesan yang bersangkutan kebal hukum," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru. Hal tersebut bisa dilakukan jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup.

"Apabila dari fakta-fakta dipersidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujar Ali beberapa waktu lalu.***



Baca Juga