Laporan Dugaan Pemerasan

Bupati Kuansing Dipanggil Kejati Riau

  • Senin, 21 Juni 2021 - 15:39 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Andi Putra kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/6/2021). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) itu dipanggil oleh Korps Adhyaksa Riau dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Hadiman SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.

Pantauan klikmx.com,  Andi Putra datang ke Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Aswin E Siregar SH MH. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan menuju ruang Bidang Pengawasan Kejati Riau.


Asintel Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Putra.


"Hari ini di Kantor Kejati sudah diminta keterangan. Ada empat orang," ujar Raharjo.

Selain Andi Putra, Bidang Pengawasan juga meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonaktif, Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing, Oji D, dan seseorang dari DPRD Kuansing.

Raharjo mengatakan, pemanggilan terhadap Andi Putra dan pelapor lain sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) lalu.


"Silahkan menunggu hasil dari klarifikasinya," kata Raharjo.

Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Hadiman ke Kejati Riau. Permintaan uang itu disebut untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.

Dalam dakwaan rasuah itu, Andi Putra disebut menerima uang sebanyak Rp90 juta. Perkara tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri. Dimana, 5 orang terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Tidak sampai di situ, ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Hadiman.

Andi Putra yang ditemui di sela pemeriksaan, irit memberikan komentar. Saat ditanya mengenai pemeriksaan itu, anak dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis ini hanya menjawab singkat.

" Belum, belum (masih pemeriksaan)," ucap Andi Putra.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Aswin E Siregar mengatakan, kedatangannya mendampingi Andi Putra untuk memberikan keterangan.

"Kita mendampingi klien untuk memberikan keterangan dan juga bukti," kata Aswin.

Terkait bukti yang disertakan, disebutkan berupa beberapa bukti surat.

"Bukti surat itu sudah diserahkan ke pemeriksa, silahkan tanya ke dalam (jaksa)," tutur Aswin.

Saat ditanya mengenai Hadiman akan dilaporkan Andi Putra dan pelapor lain ke aparat penegak hukum jika tuduhan tidak terbukti, Aswin belum mau menanggapinya.

"Kami tidak dalam posisi andai kata. Kita lihat dulu hasil laporan kita terhadap dugaan pemerasan oleh Kajari (Hadiman)," kata Aswin.

Sementara Hendra AP dipanggil terkait dugaan pemerasan oleh oknum di Kejari Kuansing Rp3 miliar. Hal itu terkait dugaan penanganan korupsi dana SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. 

Sebelumnya, Rizki Poliang SH MH selaku kuasa hukum Hendra AP menyebutkan, laporan disampaikan terpisah dengan Bupati Kuansing pada Jumat (18/6/2021).

"Kami juga ingin ada keadilan," ucapnya.

Dia menjelaskan dugaan pemerasan terjadi ketika Hendra AP belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kira-kira bulan Januari," kata Rizki 

Namun Riski enggan menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan. Alasannya, Hendra AP belum selesai diperiksa.

"Terkait ini, masih kita rahasiakan identitasnya demi keamanan. Nanti ada waktu kita jelaskan ke publik," tutur Rizki.

 Tidak Masuk Akal 

Terkait dugaan pemerasan itu, Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, dengan tegas telah membantah. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada pemeras sedangkan perkara masih berjalan hingga saat ini.

Hadiman menyatakan sangat memahami tuduhan yang dialamatkan padanya. Apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing yang sedang diusut kejaksaan.

"Saya paham apa yang dituduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya," kata Hadiman.

 Tersenyum, Tak Merasa 

Terkait mantan honorer Oji D, disebut Hadiman, dipecat pada Desember 2020 lalu. Pasalnya, dia dicurigai membocorkan dokumen penyelidikan dan penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing ke pihak lain 

"Dugaan saya, hal ini dieksekusi secara pribadi oleh mantan honorer dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing. Jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya iya tidak merasa aja,” terang Hadiman.

Tak Tinggal Diam 

Mengenai dengan laporan dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, Hadiman menghormati hal tersebut. Namun dirinya akan menindaklanjuti jika laporan Andi Putra ke Kejati Riau itu tidak terbukti.

"Kalaulah menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini sudah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam. Mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum," tegas Hadiman.***



Baca Juga