Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Bidan Desa Tersangka Dugaan Bocah SD Salah Sunat

  • Kamis, 20 November 2025 - 11:22 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, menetapkan tersangka terhadap seorang oknum bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berinisial Ev atas kasus dugaan seorang bocah sekolah dasar (SD) mengalami malapraktik alias salah sunat.

"Ya, kita sudah menetapkan bidan Ev sebagai tersangka atas kasus dugaan salah sunat," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK SH kepada Klikmx.com, Kamis (20/11/2025).

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Penetapan tersangka terkait kasus dugaan malpraktik, terhadap seorang bocah berinisial AS (9) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, yang kemaluannya terputus saat sunat yang terjadi bulan Juni 2025 lalu.


"Sejumlah saksi sudah kita periksa, mulai dari pelapor, terlapor, IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli. Setelah naik sidik dan hasil gelar perkara, kita tetapkan Ev sebagai tersangka," lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Setelah ditetapkan tersangka dan telah dilayangkan surat panggilan pertama, tapi belum hadir. Akan kembali dijadwalkan pemanggilan kedua," tegas AKP I Gede Yoga.


Sementara murid SD itu kepala kemaluannya terputus, akibat dugaan salah sunat oleh bidan desa di tempat tinggalnya tersebut. Namun sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan. 

Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit Pekanbaru.

Hingga kejadian itu membuat kemaluan korban terputus dan tidak dapat utuh lagi. Setelah diberitakan, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan dan ikut mendampingi ke rumah sakit.

Tapi pihak keluarga tak terima, akhirnya menempuh jalur hukum, dan melapor ke Polres Pelalawan. Proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya bidan desa yang disebut-sebut tidak memiliki izin praktik ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kini menunggu dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Setelah mangkir dipanggilan pertama oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. ***

 

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga