Tiga Kacab BRK Diadili, Terima Puluhan hingga Ratusan Juta dari PT GRM

  • Senin, 19 Juli 2021 - 22:09 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Sejumlah Pimpinan Cabang di Bank Riau Kepri (BRK) diduga menerima suap dari PT Global Risk Management (GRM). Tak tanggung-tanggung, para pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu, menerima uang dengan total puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diketahui merupakan kick back komisi asuransi sebesar 10 persen dari pembayaran premi debitur.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dugaan tindak pidana kejahatan perbankan, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/7/2021).


Sidang yang beragendakan pembacaan isi dakwaan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Dr Dahlan SH MH. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsariani SH dan Elita Christie SH, membacakan isi dakwaan dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Adapun para pesakitan yang duduk sebagai terdakwa, Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan, Mayjafri, Kacab BRK Teluk Kuantan, Hefrizal, dan Pincab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam isi dakwaan JPU, ketiga orang tersebut dinilai dengan sengaja meminta, menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, dan barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya. Ini dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian. 

Kemudian, pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, yang perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan. 


Untuk fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG), telah diatur petunjuk teknis penyalurannya berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor: 035/SE/2017, tanggal 22 Agustus 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran KAG BRK dan terakhir telah diubah dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor: 023/SE/2019, tanggal 9 September 2019.

"Bahwa di dalam Surat Edaran dimaksud, yakni  pada huruf D biaya-biaya, angka 3 mengatur, biaya premi asuransi, debitur dikenakan biaya premi asuransi atau penjaminan sesuai tarif yang diberlakukan perusahaan asuransi," ucap JPU Wilsariani. 

Terhadap aturan itu, maka kredit yang telah diterima oleh debitur pada Cabang atau Cabang Pembantu BRK wajib diasuransikan. Hal itu, guna mitigasi resiko kredit bagi bank, di antaranya debitur meninggal dunia, di-PHK dan kualitas kredit debitur  macet atau wanprestasi.

"Pertengahan 2017, managemen PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri merubah pola penempatan asuransi dari sistem langsung kepada perusahaan asuransi, menjadi pola penggunaan broker (pialang asuransi). Perubahan pola penempatan asuransi ini, agar terwujud tata kelola perusahaan yang bersih dan pruden," sebut JPU. 

Atas kondisi itu, BRK melakukan seleksi perusahaan pialang asuransi dan akhirnya menunjuk empat perusahaan yakni PT GRM, PT Adonai, PT Brocade Insurance Broker, dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Kemudian, Dirut BRK Irvandi Gustari melakukan perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan tersebut. Sehingga, keempat perusahaan pialang asuransi ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada debitur yang memperoleh fasilitas KAG di bank berplat merah itu.

"Dicky Vera Soebasdianto sebagai seorang kontak representatif (PIC) dalam jabatan Business Development Officer (BDO) PT GRM Perwakilan Pekanbaru, yang diberi kewenangan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri," ujar JPU.

Pada Oktober 2018, BRK mengeluarkan kebijakan bahwa satu perusahaan pialang asuransi (Broker), hanya boleh bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Sehingga, PT GRM memilih PT Jamkrida Riau untuk mengcover resiko debitur dan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama. 

Dalam perjanjian itu, biaya produksi berupa premi asuransi yang diterima PT GRM dari pendebetan BRK ke dalam rekening PT GRM di Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Jumlah besaran pendebetan itu disesuaikan dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan debitur, dikalikan dengan jumlah debitur yang disetujui pengajuan permohonanan kreditnya dalam satu bulannya. 

Dari pendebetan setiap akhir bulan yang masuk ke rekening, maka PT GRM, berkewajiban untuk menyetorkannya kerekening PT Jamkrida Riau sebesar 65 persen sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP). Sedangkan, reduksinya sebesar 35 persen sebagai pendapatan PT GRM. 

Dari dana reduksi sebesar 35 persen tersebut, PT GRM juga mempunyai kewajiban yang harus dibayarkannya kepada BRK sebesar 10 persen. Ini merupakan fee based income berdasarkan perjanjian kedua perusahaan tersebut dan diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OTK). 

"Terdakwa Hefrizal, Mayjefri, dan Nur Cahya Agung mengetahui semua aturan dan dilarang memungut biaya-biaya lainnya selain dari besaran fee based bank sebesar 10 persen tersebut," jelas JPU 

Selanjutnya, para terdakwa selaku Kacab dan Kacab Pembantu, tidak ada menjatuhkan pilihan pengelolaan biaya produksi berupa premi asuransi kepada PT GRM. Melainkan, lebih menjatuhkan pilihan kepada tiga perusahaan pialang asuransi lainnya.

Atas kondisi ini, Dicky Vera Soebasdianto yang diberi target untuk mendapat premi asuransi Rp4,5 miliar per bulan dari kantor pusat PT GRM, melakukan pendekatan dengan para terdakwa. Dicky menawarkan pemberian dan menaikkan pemberian fee sebesar 10 persen kepada terdakwa agar dipercaya mengelola premi asuransi pada kantor cabang yang dipimpin ketiga terdakwa tersebut. 

Fee untuk terdakwa tersebut, diambil PT GRM dari residu keuntungan 35 persen dari pengelolaan premi asuransi. Sehingga, keuntungan PT GRM hanya menjadi 15 persen, karena sebelumnya untuk pembayaran fee based bank sebesar 10 persen. Pemberian fee kepada para terdakwa yang tidak ada dasar ketentuannya, dianggap PT GRM sebagai biaya pemasaran. 

"Pembayaran fee 10 persen kepada terdakwa Hefrizal, Dicky Vera Soebasdianto membuka buku tabungan pada Bank RIau Kepri Nomor Rekening 157-21-05191, atas namanya sendiri. Sedangkan kartu ATM diserahkan kepada terdakwa," terang JPU. 

Setelah ditunjuk terdakwa Hefrizal, PT GRM mengelola premi asuransi debitur BRK Cabang Pembantu Senapelan dengan delapan debitur pada November 2018. Nilai premi yang didebet ke rekening PT GRM Rp38.976.600. Sehingga, 10 persen nilai premi itu, yakni sebesar Rp3.897.000 diserahkan Dicky Vera Soebasdianto ke terdakwa Hefrizal secara tunai. 

Bulan berikutnya, terdakwa Hefrizal menerima fee sebesar Rp9.739.000. Lalu, Januari 2019 Rp3.489.000, Februari Rp10 juta dengan cara dikirim ke ATM yang dikuasai terdakwa. Masih di tahun 2019, pada bulan Maret terdakwa Hefrizal menerima Rp7.847.670, April Rp10 juta dan Rp12.000.000

"Bahwa pada saat terdakwa Hefrizal pindah tugas sebagai Pimpinan Cabang Bank Riau Taluk Kuantan, terdakwa tetap melakukan hal yang sama yaitu menerima fee 10 persen dari PT GRM," tutur JPU. 

Selama menjabat sebagai Kacab Taluk Kuantan, terdakwa Hefrizal menerima fee pada bulan September 2019 Rp19,9 juta, dengan cara ditransfer dan Rp9,2 juta tunai. Bulan Oktober, terdakwa Hefrizal menerima Rp24,4 juta dan November Rp6.9 juta. Pemberian fee ini, berlangsung hingga Mei 2020. 

"Total fee diterima terdakwa Rp200.275.141. Rinciannya saat menjabat Kacab Pembantu Senapelan Rp58.837.000, dan Kacab Taluk Kuantan Rp141.438.000," jelas JPU lagi.

Diterangkan JPU, uang itu digunakan terdakwa Hefrizal untuk pembayaran makan di Marugame Living World Rp527.993, belanja di toko Gramedia Rp1,5 juta dan membeli pakaian di Uniqlo Rp2,4 juta. Terdakwa Hefrizal juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sepatu di toko Skechers Ciputra Rp1,27 juta, belanja di Gramedia Rp318 ribu dan Rp144 ribu, berbelanja di Sport Station Rp359 ribu, dan pembelian parcel sebesar Rp7,25 juta. 

"Uang yang digunakan terdakwa Hefrizal Rp13.869.993. Sedangkan selisihnya sebesar Rp186.405.148, sudah digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," terang JPU lagi.

Sedangkan, terdakwa Mayjafri selaku Kacab Tembilan menerima fee dari PT GRM dengan memegang ATM Bank Panin Nomor Rekening  5202040151 atas nama Dicky Vera. Terdakwa menerima fee terhitung mulai Januari 2019 hingga Juni 2019 dengan total Rp59,6 juta. 

"Terhadap uang yang telah terdakwa transfer dari kartu ATM Panin Bank Dicky Vera Soebasdianto ke rekening Bank Mandiri terdakwa sebesar Rp17.419.910. Sedangkan, selisih Rp42.270.590 sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari," urai JPU. 

Sementara, terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha selaku Kacab Pembantu Bagan Batu, menerima fee dari PT GRM dengan memegang ATM Bank BRI Nomor Rekening 1462-01-004937-50-1 atas Dicky Vera. Terdakwa menerima fee terhitung mulai Maret 2019 hingga Mei 2020 dengan total Rp119,8 juta.

"Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa, yaitu dengan cara melakukan tarik tunai menggunakan kartu ATM, memindah bukukan ke rekening milik terdakwa dan rekening lainnya, dan melakukan berbagai pembayaran dengan melakukan debit melalui kartu ATM," sebut JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usia pembacaan dakwan tersebut, penasehat hukum tiga terdakwa, Ibrar SH menyatakan keberatan atas dakwan JPU. Sehingga, bakal mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi yang Mulia," kata Ibrar. 

"Kami berikan saudara waktu sepekan untuk menyiapkan eksepsi. Sidang kita tunda satu pekan, dan dilanjutkan pada Senin (26/7/2021)," sebut hakim ketua, sambil mengetuk palunya, pertanda sidang ditutup.***



Baca Juga