Polisi Sita Sabu dan 283 Butir Amunisi, Empat Warga Rohil Diamankan

  • Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Personel Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil menguak tabir kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 43,3 gram dan 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber. 

Bersamaan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Honda Februari 2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.


“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, kemarin.

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menangkap tiga pria berinisial AW , KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu seberat 43,3 gram, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.


"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako," kata Kombes Putu lagi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.

Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.

Dalam penggeledahan rumah pertama, ditemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.

Sementara dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber.

"Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Putu.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap amunisi yang di temukan dan menganalisis rekening para tersangka, guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. ***

 

 



Baca Juga

--ads--