- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Propam Polda Riau Periksa Delapan Anggota Satresnarkoba Bengkalis, Dugaannya?
Propam Polda Riau Periksa Delapan Anggota Satresnarkoba Bengkalis, Dugaannya?
- Selasa, 18 November 2025 - 10:58 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK. Sebelahnya surat memuat jadwal pemeriksaan personel.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tengah memeriksa delapan anggota Satresnarkoba Polres Bengkalis, ditandai beredarnya surat pemanggilan resmi yang viral di media sosial.
Surat tersebut memuat jadwal pemeriksaan terhadap tiga personel yang diduga terlibat pelanggaran etik terkait penanganan barang bukti (BB) narkoba.
Dalam dokumen bernomor S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof yang ditandatangani 6 November 2025, Propam memanggil tiga personel Satnarkoba Bengkalis, yakni Ipda S, Ipda KDS, dan Aipda MLH, untuk memberikan keterangan pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB, di ruang Siepropam Polres Bengkalis.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dua laporan yang masuk sehari sebelumnya, 5 November 2025 pertama LP-A/133/XI/2025/Yanduan Bidpropam dugaan pelanggaran oleh Ipda S dan Ipda KDS. Keduanya telah dimutasi ke Yanma Polda Riau.
Kedua, LP-A/134/XI/2025/Yanduan Bidpropam atas dugaan pelanggaran oleh Aipda MLH serta beberapa anggota lainnya. Selain tiga nama tersebut, Propam juga memanggil Ipda AR sebagai saksi terkait dugaan manipulasi BB tersebut.
Hal ini tertulis dalam dua surat perintah pemeriksaan pendahuluan, yakni Sprin/76/XI/WAS.2.1./2025 dan Sprin/77/XI/WAS.2.1./2025.
“Guna didengar keterangannya sebagai saksi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Ipda S dkk,” demikian isi surat tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan membenarkan bahwa delapan personel Satresnarkoba dimutasi ke Polda Riau. “Iya, delapan personel Satresnarkoba Bengkalis dimutasi ke Polda Riau, tepatnya ke Yanma,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Namun saat ditanya apakah mutasi tersebut terkait dugaan manipulasi barang bukti narkoba, Budi memilih tidak memberikan penjelasan detail. “Terkait ini silakan ke Propam Polda Riau. Tidak sepenuhnya benar, untuk lengkapnya bisa ditanyakan ke Propam,” tegasnya.
Di Bengkalis, isu dugaan penyembunyian atau manipulasi barang bukti sempat berkembang di tengah masyarakat. Hal itu karena para personel yang dipanggil sebelumnya menduduki posisi penting di Satresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK, menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar. “Yang ada, Kanit dan beberapa anggota dimutasikan dari unit narkoba Bengkalis karena evaluasi kinerja yang tidak mencapai target,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Hingga kini, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman atas laporan yang diterima. Sementara publik menanti kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. ***



