- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Bonai Darussalam Amankan Dua Pencuri 92 Tandan Buah Sawit
Polsek Bonai Darussalam Amankan Dua Pencuri 92 Tandan Buah Sawit
- Selasa, 18 November 2025 - 08:14 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL - Jajaran Polsek Bonai Darussalam mengamankan dua pelaku pencuri buah kelapa sawit milik Koperasi Sawit Kepenuhan Sakti Barokah, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Keduanya masing-masing berinisial S (28) dan R (38), berhasil ditangkap pada Senin (17/11/2025). Bersamanya disita barang bukti sebanyak 92 tandan buah kelapa sawit.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota koperasi yang menerima informasi melalui grup WhatsApp “Koperasi Sawit Berkah” mengenai aktivitas mencurigakan di area kebun. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak koperasi bersama security langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrk kepada Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian buat sawit pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa 92 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 950 kilogram, sebilah egrek bergagang fiber, sebilah dodos bergagang kayu, sebilah tojok besi, serta satu unit sampan berbahan drum plastik warna biru," ujar Iptu Abdau Wardiyoso, Selasa (18/11/25).
Kapolsek Bonai Darussalam mengapresiasi respons cepat masyarakat dan pihak koperasi dalam membantu pengungkapan kasus. “Kerja sama masyarakat, koperasi, dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menekan aksi pencurian buat sawit yang merugikan pemilik kebun,” pungkas Kapolsek.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 jo 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik Polsek Bonai Darussalam masih melakukan pemeriksaan lanjutan, guna proses hukum dan pengembangan perkara tersebut. ***



