Polres Rohul Tetapkan Susilawati DPO Investasi Bodong Senilai Rp500 Juta

  • Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), akhirnya menetapkan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Susilawati. 

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp500 juta, di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, sejak tanggal 10 November 2025 lalu.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benediqto Manalu SIK MH dihubungi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), membenarkan Susilawati sudah ditetapkan tersangka, pelaku tidak hadir pemanggilan polisi dan setelah ditelusuri tersangka tidak ditemukan, sehingga diterbitkan DPO.


"Iya benar, tersangka mangkir dari panggilan kami dan keberadaan Susilawati tidak ditemukan, sehingga kami terbitkan DPO untuk mempermudah proses hukum kepada tersangka," ujar AKP Rejoice, Selasa (18/11/25).

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya berharap kepada masyarakat jika menemukan keberadaan tersangka Susilawati, agar segera melaporkan ke Polsek terdekat. ''Dengan diterbitkannya DPO ini, jika ada masyarakat mengetahui keberadaan Susilawati agar segera melaporkan ke Polsek terdekat, agar pelaku diproses secara hukum," imbuh AKP Rejoice.

Sementara, Abdur Rahman SH MH kuasa hukum korban Nurhasanah, mengatakan, bahwa tersangka Sulistyawati sudah melarikan diri dan berharap polisi segera menemukan tersangka untuk diproses lebih lanjut.


''Kami mendapatkan informasi melalui penyidik bahwa Susilawati sudah diterbitkan DPO, di mana dianggap melarikan diri atau berusaha menghindar dari proses hukum, akibat perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Nurhasanah,'' kata Abdur Rahman.

Pihaknya sangat berharap atas terbitnya DPO, pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Rohul bisa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka Susilawati. 

''Semoga tersangka Susilawati segera ditangkap,'' pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan SL, sebagai tersangka penipuan investasi bodong senilai Rp500 juta yang tinggal di Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul.

Namun, sejak ditetapkan tersangka pada 20 Agustus lalu, SL dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga