- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Penumpang Pesawat Selundupkan Narkoba, 13 Kg Sabu Disita dan Istri Ikut Diamankan
Penumpang Pesawat Selundupkan Narkoba, 13 Kg Sabu Disita dan Istri Ikut Diamankan
- Senin, 18 Agustus 2025 - 11:21 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang hendak dibawa ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Dua tersangka berinisial A (40) dan AP (28), ditangkap saat bersiap terbang menuju Kendari bersama istri masing-masing, DS dan EF. Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari dalam koper keduanya di bandara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan di bandara sekitar enam kilogram. Dari hasil penggeledahan rumah kontrakan mereka di Pekanbaru ditemukan lagi tujuh kilogram sabu,” ungkap Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Senin (18/8/2025).
Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SSK II terhadap beberapa koper milik penumpang. Setelah diperiksa, koper tersebut diduga berisi narkotika. Informasi itu segera diteruskan ke tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri.
“Tim langsung bergerak ke bandara dan mengamankan tersangka bersama lima koper yang masing-masing berisi empat hingga enam bungkus sabu. Totalnya sekitar enam kilogram,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil interogasi, diketahui kedua tersangka masih menyimpan narkotika lainnya di kontrakan mereka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Penggeledahan pun dilakukan, dan petugas kembali menemukan 29 bungkus sabu seberat tujuh kilogram (Kg) di dalam sebuah koper, serta satu unit timbangan digital.
“Total sabu yang berhasil disita dari para tersangka berjumlah 13 Kg,” tegas Kombes Putu.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa A dan AP menerima sabu tersebut dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru.
“Awalnya, mereka mendapat 15 bungkus besar sabu yang kemudian dibagi menjadi 61 paket, 60 bungkus masing-masing sekitar 250 gram, dan satu bungkus seberat seperempat ons,” terang Putu.
Dari jumlah itu, delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus ditemukan di bandara, dan 29 bungkus sisanya disita dari rumah kontrakan.
Lebih lanjut, diketahui A sudah lima kali melakukan pengantaran sabu dengan upah Rp60 juta per kilogram, sementara AP tiga kali dengan upah Rp50 juta per kilogram. Namun, dari misi kali ini, keduanya baru menerima uang muka masing-masing Rp10 juta.
“Istri para tersangka ikut diamankan saat penangkapan di bandara, namun keduanya mengaku tidak mengetahui aktivitas penyelundupan tersebut,” tambah Kombes Putu.
Selain sabu, petugas menyita enam koper berbagai warna, uang jutaan rupiah, dan sebuah timbangan digital. Polisi kini masih memburu bandar berinisial H dan orang kepercayaannya berinisial M, yang diduga menjadi otak penyelundupan jaringan besar lintas provinsi ini.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri jaringan peredaran maupun tindak pidana pencucian uangnya,” pungkas Kombes Putu.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***