Kenaikan PBB Pekanbaru 300 Persen Disorot, Wako Usulkan Revisi Perda Turunkan Tarif

  • Senin, 18 Agustus 2025 - 22:42 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho angkat bicara terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belakangan menjadi sorotan. Tarif PBB di Pekanbaru, disebut alami kenaikan mencapai 300 persen.

Kenaikan PBB di Pekanbaru diketahui alami kenaikan jauh sebelum Agung Nugroho - Markarius Anwar menjabat. Kenaikan tarif PBB sudah terjadi setahun sebelum ia dilantik.

HONDA 2025

Agung menyebut, pasca ia dilantik menjadi wali kota, dirinya bersama jajaran OPD terkait langsung melakukan rapat membahas tarif PBB. Agung menilai bahwa kenaikan PBB belum tepat dilakukan saat ini.


"Pasca dilantik, saya sudah langsung merapatkan hal tersebut bagaimana cara menurunkan tarif PBB di Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, dan analisa bersama seluruh OPD bahwa kenaikan PBB itu kurang tepat dilakukan ditengah kondisi saat ini.

Kenaikan PBB ini juga melalui sejumlah rangkaian dalam Peraturan Daerah (Perda). Kenaikan diusulkan Pemko Pekanbaru pada Februari 2023, atau pada masa penjabat wali kota saat itu.


"Disusulkan Februari 2023, dan disahkan menjadi Perda pada Januari 2024. Karena ini Perda, saya tentu tidak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali, saya sudah berpikir sama halnya ketika saya menurunkan tarif parkir," terang Agung.

Ia memastikan, Pemko Pekanbaru berupaya memberikan kelonggaran kepada masyarakat. Dengan tarif PBB yang sudah naik, maka dirinya langsung memberikan stimulus kepada wajib pajak.

Dengan memberikan diskon PBB hingga 70 persen dari nilai objek pajak. Agung menyebut, saat ini dirinya ingin mengusulkan kembali untuk melakukan revisi terhadap tarif PBB saat ini.

"Kami bakal mengusulkan ke DPRD untuk merevisi kembali tentu dengan kajian-kawan, tanpa mengurangi rasa hormat kami ke pendahulu sebelumnya yang sudah menaikkan PBB," pungkasnya. ***



Baca Juga