Mantan Napi Ditangkap Simpan Tiga Macam Narkoba, Ini Jenisnya

  • Kamis, 16 Juli 2026 - 13:12 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang mantan napi yang baru bebas enam bulan lalu berinisial Aw (44) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Alhasil polisi dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menyita barang bukti tiga macam narkoba sekaligus. Dan ini ini jenisnya, yakni sabu-sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi alias inek.

Honda Juni 4

Sedangkan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.


Di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH yang turun melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku, Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim yang sudah mengetahui kediaman pelaku tersebut langsung melakukan penggerebekan. Tanpa perlawanan pelaku yang akan tidur di rumah kontrakannya berhasil ditangkap.

Tanpa perlawanan, mantan napi yang baru bebas enam bulan lalu, pasrah saat polisi melakukan pengeledahan. Hingga di temukan plastik asoy warna merah yang didalamnya berisikan 3 paket sabu dengan berat kotor 4,31 gram., 7 butir pil ekstasi alias inek.


Serta satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 9.26 gram., timbangan warna hitam, sendok sabu dan satu bal plastik bening klip merah bembungkus sabu, serta satu unit handphone Android merk Samsung warna biru.

Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang bukti berupa sabu dan inek dari TN, sedangkan daun ganja kering diperoleh dari PJ yang kini keberadaannya sedang diselidiki polisi.

Selanjutnya tersangka dengan wajah lemas bersama barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH, MH didampingi KBO IPTU Masril SH, MH membenarkan adanya penangkapan mantan napi kembali ditangkap kasus yang sama yakni narkoba.

"Tersangka kita amankan bersama tiga macam barang bukti ada sabu, daun ganja dan ekstasi atau inek. Kini kasusnya sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan bandarnya," pungkas Kasat Resnarkoba. ***



Baca Juga

--ads--