Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah KPK

  • Senin, 15 Desember 2025 - 13:32 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12/2025). Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dimana, dalam rasuah itu, Lembaga Antirasuah telah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau non aktif Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.


Lebih lanjut dikatakannya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yang dilakukan Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam.

"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Ia diamankan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.


Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga