Tersangka dan Korban Berdamai, Jaksa Terapkan Restorative Justice

  • Senin, 14 September 2020 - 17:19 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Umum (Pidum) menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap perkara penganiayaan yang ditanganinya, Senin (14/9/2020) pagi.

Atas penetapan tersebut, seorang tersangka dalam perkara penganiayaan itu, lolos dari jeratan hukum. Dia adalah Handoko Benlizar (47), warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Honda Februari 2026

Handoko diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hanafi, Kamis (31/7/2020) di persimpangan Jalan KH Ahmad Dahlan - Semangka, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, tepatnya di depan Bengkel Permaisuri Ban.


Kejadian bermula saat Handoko ditegur oleh korban, karena mengendarai kendaraan dalam keadaan kencang. Tidak terima ditegur, Handoko langsung meluapkan amarahnya, dengan melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari-jari tangan sebelah kiri dan juga luka pada pergelangan tangan kanan.

Tidak terima dengan perbuatan Handoko, korban pun membuat laporan ke Polsek Sukajadi. Selanjutnya pada Ahad (2/8/2020), Handoko berhasil ditangkap dan langsung ditahan oleh pihak Polsek Sukajadi.

Seiring berjalannya waktu, perkara penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru mencoba memediasi antara tersangka dan korban. Yang pada akhirnya, restorative justice diterapkan.


Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH saat ditemui awak media menerangkan, penerapan restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam aturan itu, jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai," terangnya.

Dilanjutkannya, penghentian penuntutan dalam kasus tertentu itu, bisa diterapkan  bagi seorang tersangka yang baru melakukan suatu tindak pidana. Namun, jika mengulang suatu tindak pidana, upaya penghentian penuntutan tidak dapat berlaku.

"Tersangka dibebaskan, karena korban sudah tidak mempersoalkan lagi kasus itu, dan kedua belah pihak sudah berdamai, tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memaafkan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Aulia Rahman SH mengatakan, perdamaian antara tersangka dengan korban sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Perdamaian sudah dicantumkan dalam BAP. Kondisi korban sudah pulih dan tidak mengganggu pekerjaannya," katanya.

"Tersangka juga sudah membayar semua biaya pengobatan korban," sambungnya.

Dalam penerapan restorative justice itu, tersangka Handoko dihadirkan secara virtual. Dimana, tersangka berada di sel tahanan Polsek Sukajadi. Sedangkan jaksa, korban, saksi, penyidik dan perwakilan dari tersangka berada di Kejari Pekanbaru.***



Baca Juga

--ads--