- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Bonai Darussalam Kembali Ciduk Terduga Pengedar Narkoba, Sita Sabu 15,34 Gram
Polsek Bonai Darussalam Kembali Ciduk Terduga Pengedar Narkoba, Sita Sabu 15,34 Gram
- Minggu, 14 Juni 2026 - 10:12 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, ROKANHULU - Jajaran Polsek Bonai Darussalam kembali
berhasil menciduk terduga pelaku pengedar narkoba berinisial BS (30) warga Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Bersamanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,34 gram.
Ia ditangkap oleh petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Ipti Abdau Wardiyoso STrK MH, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kapolsek kepada Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), Ahad (14/6/26).
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 15,34 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu kaos kaki warna hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang diduga berada di kawasan KM 45 Desa Sontang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methafetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. ***
