Astaga Kakek... Teganya Bermodal Rambutan Cabuli 7 Anak Anak
- Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:55 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Andra
KLIKMX. COM, DUMAI - Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim Polres Dumai, menangkap seorang kakek berinisial MD (65), yang tinggal di bilangan wilayah Bukit Kapur, Kota Dumai, karena telah dilaporkan warga mencabuli 7 orang anak perempuan. Pelaku langsung ditangkap dirumahnya dan tanpa perlawanan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, kepada Pekanbaru MX, Sabtu (13/6/2026) petang, menjelaskan kronologi awal penangkapan pelaku, saat seorang keluarga korban mendatangi Polres Dumai pada Kamis (11/6/2026) kemarin. Wanita itu melaporkan anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh MD (65) yang masih tetangganya sendiri.
Mendapat, laporan tersebut, pihak Polres Dumai langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Sehari melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, tim pun langsung mendapatkan bukti dan langsung melakukan penangkapan MD di rumahnya di daerah Bukit Kapur.
Setelag dibawa ke Mapolres Dumai, MD pun mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu, namun yang lebih mengejutkan, setelah dilakukan penelusuran, MD ternyata sudah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap 7 orang anak perempuan. Modusnya memberikan rambutan dan sejumlah uang receh, lalu pelaku melakukan aksinya dengan menarik para korbannya, menciumnya dan melakukan penyentuhan dialat vital dan dubur korban.
Kini MD masih menjalani beberapa pemeriksaan di Mapolres Dumai, dan menurut Kapolres AKBP Angga, hukuman berat pun akan menanti MD karena perbuatan bejatnya terhadap anak anak dibawah umur. Selain menjalani pemeriksaan, MD juga sudah mendekam di sel Mapolres Dumai.
Sementara ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada MD, AKBP Angga menyebut, Pelaku diterapkan pasal 82 ayat (1) Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo pasal 415 B KUHPidana jo pasal 126 AYAT (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Kepada warga Dumai, kita menghimbau agar ekstra menjaga anak kita dan tetap skeptis terhadap orang disekitar kita. Sebab orang terdekat pun, kadang bisa menjadi predator paling berbahaya terhadap anak anak kita" pungkas mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.(***)
