- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pasutri Diduga Paksa Anak dan Cucu Mengamen hingga Larut Malam, Target Rp250 Setiap Hari
Pasutri Diduga Paksa Anak dan Cucu Mengamen hingga Larut Malam, Target Rp250 Setiap Hari
- Minggu, 14 Juni 2026 - 11:32 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan & M Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pelalawan, diamankan karena diduga memaksa dua anak dan cucu tirinya mengamen serta menjadi manusia silver, hingga mengemis di persimpangan lampu merah Kota Pangkalan Kerinci.
Kasus eksploitasi ini diungkap Polsek Pangkalan Kerinci yang dilakukan pasangan suami istri, Siska Mariani dan Muhammad Mukmin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa prihatin melihat kondisi para korban.
"Tiga anak yang menjadi korban diduga dipaksa bekerja di jalanan untuk mencari uang hingga larut malam. Mereka bahkan diberikan target pendapatan yang harus dipenuhi setiap hari," ujar Kombes Hasyim, Ahad (14/6/2026).
Ketiga korban masing-masing MH(11), RA (9), dan PW(9). “Dua di antaranya merupakan anak kandung Siska Mariani, sementara satu korban lainnya merupakan cucu tiri,” ujar Kombes Hasyim lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban setiap hari ditempatkan di simpang lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Oleh kedua pelaku anak-anak ini dipaksa mengamen, mengemis, bahkan menjadi manusia silver sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Para korban dalam kasus eksploitasi anak ini dibebani target setoran sebesar Rp250 ribu per orang setiap hari dan hasilnya harus diserahkan kepada pelaku.
"Modus pasutri ini memanfaatkan anak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menyuruh mereka mengamen dan mengemis di tempat umum," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga tersebut pindah ke Pangkalan Kerinci.
Kombes Hasyim menjelaskan, kasus ini terbongkar ketika pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga membawa ketiga korban ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Saat di Polsek dan di hadapan warga dan polisi, para anak mengaku takut pulang ke rumah. “Mereka mengaku kerap mendapat ancaman dan akan dipukuli apabila tidak berhasil memenuhi target uang yang telah ditentukan," kata Kombes Hasyim.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo dan mengamankan Siska Mariani serta Muhammad Mukmin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas turut menyita dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil mengamen dan mengemis.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak. ***
