- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dini Hari Polres Pelalawan Bergerak, Pengedar Diciduk Simpan 29 Paket Sabu di Samping Rumah
Dini Hari Polres Pelalawan Bergerak, Pengedar Diciduk Simpan 29 Paket Sabu di Samping Rumah
- Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:25 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (14/10/2026) dini hari sekira pukul 00.15 wib.
Alhasil seorang di Kuala Semundam, Kecamatab Bandar Petalangan, dengan inisial AB (37) berhasil disikat dan disita barang bukti 29 paket sabu dengan berat kotor 4.13 gram, sendok sabu dan handphone merek realmi.
Dalam pengungkapan itu berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuala Semundam Kecamatsn Bandar Petalangan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,
Kemjdian tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra SH, MH, turun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hingga di peroleh informasi yang akurat salah satu terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
Tim yang sudah mengetahui lokasi kediaman target operasi (TO) langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama dengan inisial AB.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan botol plastik berisikan 29 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan disamping rumah pelaku.
Dari hasil introgasi, tersangka AB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IK yang sedang diselidiki keberadaannya. Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka bersama barang bukti sebanyak 29 paket sabu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatan tersangka, kata Kasat Resnarkoba di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. ***

