- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dugaan Ijazah Palsu, Oknum ASN Pemprov Riau Dilaporkan ke Polda
Dugaan Ijazah Palsu, Oknum ASN Pemprov Riau Dilaporkan ke Polda
- Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:24 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial RDL ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 11 Agustus 2026. RDL diketahui bertugas di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan data perguruan tinggi.
Menurut Chairul, penelusuran terhadap informasi tersebut telah dilakukan sejak 10 Mei 2026. Salah satunya dengan meminta klarifikasi kepada Universitas Trisakti terkait ijazah S1 Manajemen yang disebut digunakan oleh RDL.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul.
Ia mengatakan, pihaknya meminta konfirmasi mengenai nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut.
Berdasarkan klarifikasi yang diterima LBH, kata Chairul, nama dan NIM tersebut disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.
“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.
Meski demikian, LBH mengaku belum mengetahui asal-usul dokumen yang dipersoalkan tersebut, termasuk pihak yang membuat atau menerbitkannya.
“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.
Sebelum membuat laporan ke Polda Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara juga mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi. Namun, dua kali pemanggilan yang dilakukan pihak LBH disebut tidak dihadiri oleh RDL.
Selain itu, surat juga telah dilayangkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Namun, hingga laporan dibuat, LBH mengaku belum memperoleh jawaban.
Berdasarkan penelusuran LBH, RDL disebut mengikuti proses sebagai CPNS pada 2016. Saat ini, yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.
RDL disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan golongan III/d atau Penata Tingkat I.
Dokumen pendidikan yang dipersoalkan merupakan ijazah S1 Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.
Chairul mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan sebagai CPNS maupun perjalanan karier RDL sebagai PNS.
“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, LBH turut menyerahkan sejumlah dokumen hasil penelusuran, termasuk laporan masyarakat dan surat klarifikasi dari perguruan tinggi.
Namun, Chairul menegaskan pembuktian mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Polda Riau selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
LBH juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Kendati demikian, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan biro jasa, oknum tertentu maupun pihak internal pemerintahan.
“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.
Hingga laporan ini dibuat, dugaan tersebut masih sebatas laporan dan tuduhan yang sedang menunggu proses penyelidikan aparat penegak hukum. Belum ada putusan atau penetapan yang menyatakan RDL terbukti menggunakan ijazah palsu.***
